TIFAPOS.id Pengembangan sumber daya manusia (SDM) aparatur merupakan strategi utama dalam meningkatkan kualitas kinerja birokrasi.
SDM aparatur yang kompeten dan profesional menjadi fondasi utama untuk mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Profesionalisme birokrasi sangat dipengaruhi oleh kualitas SDM aparatur. Profesionalisme mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan ketaatan terhadap kode etik.
Pegawai yang profesional mampu menguasai peraturan dan prosedur pelayanan publik, keterampilan teknis dan operasional yang andal, sikap dan perilaku melayani yang sesuai dengan nilai-nilai organisasi dan kode etik.
Peningkatan profesionalisme melalui pengembangan SDM akan menghasilkan birokrasi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel dalam melayani masyarakat.
Efektivitas birokrasi ditandai dengan pelayanan publik yang konsisten, efisien, dan berkualitas. Pengembangan SDM aparatur berperan penting, karena pegawai yang terlatih dapat menyelesaikan tugas lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
SDM yang kompeten mampu beradaptasi dengan perubahan dan menciptakan inovasi dalam pelayanan publik, pelayanan yang profesional dan efektif akan meningkatkan kepercayaan serta kepuasan masyarakat terhadap birokrasi pemerintah.
Pengembangan SDM aparatur merupakan investasi strategis untuk menunjang profesionalisme dan efektivitas birokrasi melalui pendidikan, pelatihan, pengembangan karier.
Selain itu, evaluasi berkelanjutan, birokrasi dapat menjadi lebih adaptif, profesional, dan efektif dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Untuk mewujudkan itu, Pemerintah Provinsi Papua menggelar Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan I.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua , Rabu (9/7/2025) diikuti ASN di lingkungan pemerintah provinsi dan kota/kabupaten se-Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah, dan fasilitator dari Widyaiswara.
Hadir juga Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Provinsi Papua beserta jajarannya serta para pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Masyarakat & Budaya, Matias B. Mano, S.Par., M.KP mewakili Pj. Gubernur Papua, Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si menyampaikan, perubahan mendasar yang terjadi saat ini, yaitu teknologi informasi menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan sehari-hari, dan juga berpengaruh terhadap pengembangan kompetensi ASN.
Oleh karena itu, pengembangan SDM aparatur harus diarahkan pada peningkatan daya saing yang komprehensif baik yang terkait dengan penguatan teknologi dan sistem, maupun penguasaan pengetahuan, networking dan kolaborasi.
Sehubungan dengan itu, maka pola pengembangan Sumber Daya Manusia aparatur dalam lingkup birokrasi Pemerintah terus mengalami perubahan.
Hal itu berdasarkan penetapan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan.
“Diharapkan melalui pelatihan kepemimpinan Administrator, dapat dikembangkan kompetensi peserta dalam manajemen kinerja untuk menjamin terlaksananya akuntabilitas dalam Jabatan Administrator,” ujar Mano.
Dia juga mengatakan, melalui pelatihan
kepemimpinan pengawas, dapat dikembangkan kompetensi peserta untuk memenuhi standar kompetensi manajerial sebagai pengawas, yang mampu mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan
Pelayanan Publik oleh Pejabat Pelaksana, sesuai Standar Operasional Prosedur.
Sehubungan dengan kondisi Papua saat ini, lanjut Mano, diharapkan juga dapat menunjukkan sikap sebagai SDM aparatur yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN.
Serta, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, agar Papua menjadi tanah damai dan layak dihuni oleh semua Suku Bangsa.

Kesempatan tersebut, Mano berpesan kepada tim fasilitator Widyaiswara, agar bersungguh-sungguh dalam memberikan materi pelatihan kepada peserta, sebagai bentuk kontribusi saudara dalam pembangunan masyarakat di Tanah Papua.
Kepada panitia penyelenggara, agar dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada peserta, agar pelatihan ini dapat berjalan sebagaimana yang kita harapkan, dengan tetap menjaga dan kelancaran pelatihan ini.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BPSDA) Provinsi Papua, Elsye Penina Rumbekwan, S.Pi., M.Si menyampaikan, Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) adalah pelatihan struktural untuk mengembangkan kompetensi manajerial pejabat administrator, agar mampu menjalankan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien sesuai standar kompetensi jabatan administrator.
Selain itu, untuk meningkatkan kompetensi kepemimpinan manajemen kinerja, pembentukan pemimpin yang profesional, berintegritas, dan mampu menciptakan perubahan positif di lingkungan kerja.
Rumbekwan yang juga bertindak sebagai panitia menyampaikan, PKA terdiri dari empat agenda utama yang disampaikan melalui pembelajaran klasikal maupun blended learning, yaitu epemimpinan Pancasila dan bela negara, kepemimpinan pelayanan, pengendalian pekerjaan, aktualisasi kepemimpinan.
Peserta adalah PNS dengan pangkat minimal Penata (III/c) dan masa kerja paling sedikit 3 tahun di golongan tersebut, atau jabatan fungsional setara.
Menduduki jabatan administrator atau setara, atau lulus seleksi calon peserta jika belum menduduki jabatan tersebut, usia maksimal 8 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan administrator.
Diusulkan secara tertulis oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang (PyB), melampirkan dokumen administrasi seperti SK jabatan terakhir, surat tugas, surat keterangan sehat, surat bebas narkoba, dan pakta integritas.
Adapun durasi pelatihan, yaitu klasikal atau selama 51 hari kerja, blended learning selama 74 hari kerja, dengan total jam pelajaran sekitar 797 JP (91 hari pelatihan, terdiri dari 31 hari di tempat pelatihan dan 60 hari di instansi asal).
Sementara, Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) adalah pelatihan struktural bagi pejabat pengawas untuk mengembangkan kompetensi manajerial dalam rangka memenuhi standar kompetensi jabatan pengawas.
Tujuannya untuk mengembangkan kompetensi kepemimpinan melayani, jaminan akuntabilitas jabatan pengawas dalam mengendalikan pelaksanaan pelayanan publik sesuai SOP.
PKP juga terdiri dari empat agenda utama, kepemimpinan Pancasila dan bela negara, kepemimpinan pelayanan, pengendalian pekerjaan, aktualisasi kepemimpinan.

Peserta adalah PNS dengan pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (III/b) atau jabatan fungsional setara, menduduki jabatan pelaksana atau pengawas, atau lulus seleksi calon peserta jika belum menduduki jabatan tersebut.
Diusulkan secara tertulis oleh PPK atau PyB, melampirkan dokumen administrasi seperti SK jabatan terakhir, surat tugas, surat keterangan sehat, surat bebas narkoba, dan pakta integritas.
Adapun durasi pelatihan yaitu klasikal atau 36 hari pelatihan di tempat penyelenggaraan PKP, nonklasikal selama 60 hari di instansi asal dengan total selama 96 hari pelatihan.
Setiap pelatihan dibagi dalam beberapa angkatan (batch) yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga pemerintah pusat maupun daerah.
Setiap angkatan terdiri dari peserta yang berasal dari berbagai instansi, dengan jumlah dan jadwal yang dapat berbeda-beda sesuai kebutuhan dan kebijakan penyelenggara.
Manfaat pelatihan adalah peningkatan kualitas dan kompetensi kepemimpinan ASN di level administrator dan pengawas, inovasi, kolaborasi, dan optimalisasi sumber daya organisasi.
Selain itu, membentuk pemimpin yang mampu mengelola perubahan dan meningkatkan kinerja organisasi secara berkelanjutan.
“Pelatihan ini merupakan bagian penting dari pengembangan SDM aparatur negara untuk menunjang profesionalisme dan efektivitas birokrasi di Indonesia khususnya di tanah Papua,” ujar Rumbekwan.
(lrh)






