Penandatangan perjanjian kerja sama penyaluran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan masyarakat di kampung. (TIFAPOS/Ramah)
TIFAPOS.id – Pemerintah Kota Jayapura dan BPJS Ketenagakerjaan Papua, rapat kerja sama operasional (KSO) monitoring evaluasi implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala DPMP Kota Jayapura, Makzi L. Atanay mengatakan KSO monitoring evaluasi di lingkup pemerintah kampung di tahun anggaran 2024.
“Kegiatan ini tindak lanjut pemberian kepesertaan perlindungan tenaga kerja sesuai edaran wali kota 2024,” ujar Makzi di Hotel Horison Ultima Entrop, Kota Jayapura, Papua, Selasa (22/10/2024).
Dikatakannya, KSO monitoring evaluasi program perlindungan jaminan sosial bertujuan untuk dapat meningkatkan kerja sama perangkat kampung atas jaminan tenaga kerja dan pelaksanaannya.
“Sudah lama kerja sama dengan BPJS Ketengakerjaan untuk melayani jaminan sosial perlindungan kepada aparat kampung dan pekerja rentan di 14 kampung,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Haryanjas Pasang Kamase mengatakan sudah membayarkan santunan sebesar Rp 1,6 miliar untuk aparatur kampung dan masyarakatnya.
“Dari total iuran itu, apartur kampung dan pekerja rentan ada Rp 600 juta. Jadi, BPJS Ketenagakerjaan sudah rugi tapi bukan itu yang dibahas, namun pemanfaatan program pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan esktrim,” ujarnya.
Dikatakannya, BPJS Ketenagakerjaan hanya membayarkan iuran kepada yang berhak menerima santunan, dan pemerintahan kampung yang menyalurkannya.
“Kepala kampung turun langsung melihat masyarajatnya jika ada warganya yabg terkena musibah agar dikenal,” ujarnya.
Plt Asisten III Setda Kota Jayapura, Frederik Awarawi mewakili Penjabat Wali Kota Jayapura Christian Sohilait mengatakan aparat kampung dan masyarakat dapat terlindungi dari berbagai resiko kerja.
“Dana kampung tidak hanya fokus pada infrastruktur tapi aspek sosial salah satunya program jaminan sosial agar terlindungi,” ujarnya.
Frederik berharap berharap berkolaborasi dan berkomitmen mengelola dana kampung demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan kempung.
KSO monitoring evaluasi program perlindungan jaminan sosial diikuti penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) penyaluran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan masyarakat di kampung.






