Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Grace L. Yoku, S.Pd., M.Pd memimpin pelaksanaan uji publik bahasa ibu. (TIFAPOS/La Ramah)
Ringkasan Berita
• Perwal ini menjadi dasar hukum dalam pembelajaran muatan lokal bahasa ibu di seluruh jenjang pendidikan di Kota Jayapura.
• Setiap siswa diwajibkan untuk mempelajari bahasa ibu.
• Perlindungan dan pelestarian bahasa daerah.
PEMERINTAH Kota Jayapura menggelar uji publik terkait peraturan wali kota (Perwal) mengenai pelaksanaan penggunaan bahasa daerah dalam pembelajaran muatan lokal di sekolah.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Suni Abepura, Kota Jayapura, Papua, Sabtu , 22 November 2025, dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 15 tahun 2022 Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Uji publik ini dihadiri berbagai stakeholder yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, yang memberikan masukan penting sebelum Perwal ini resmi ditetapkan.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Grace L. Yoku, S.Pd., M.Pd., mengatakan keberadaan Perwal ini menjadi dasar hukum dalam pembelajaran muatan lokal bahasa ibu di seluruh jenjang pendidikan.
Melalui regulasi ini, setiap siswa diwajibkan untuk mempelajari bahasa ibu sesuai dengan wilayah sekolahnya masing-masing sebagai upaya pelestarian bahasa daerah.
Menurut Grace, Perwal tersebut memberikan kerangka bagi penyusunan kurikulum muatan lokal bahasa ibu yang akan diterapkan di sekolah-sekolah.
Dalam pelaksanaan pembelajaran, bahasa ibu akan diajarkan satu kali dalam seminggu dengan durasi satu pertemuan selama dua jam setiap kelasnya.
“Pembelajaran ini tidak hanya bersifat informatif, tetapi dirancang untuk berlangsung secara aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan agar siswa dapat menjiwainya dengan baik,” ujar Yoku.
Selain itu, dalam Perwal ini tercantum tujuh bahasa daerah yang menjadi fokus dalam pembelajaran muatan lokal.
Hal ini diharapkan dapat mendorong pelaksanaan efektif di semua sekolah sehingga tujuan utama perlindungan dan pelestarian bahasa daerah dapat tercapai secara optimal.
Plt. Asisten I Setda Kota Jayapura, Evert Nicolas Merauje, S.Sos., M.Si mewakili Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, S.H., M.H., menambahkan Perwal ini tidak hanya bertujuan untuk pelestarian bahasa saja, tetapi juga untuk membentuk karakter dan jati diri murid.
“Melalui pembelajaran bahasa ibu, siswa diharapkan memiliki perilaku yang mencerminkan nilai-nilai adat dan budaya lokal yang menjadi akar identitas mereka,” Merauje.
Dia juga mengatakan, pembelajaran bahasa ibu dipandang sebagai salah satu cara efektif untuk meningkatkan kemampuan literasi siswa, seperti membaca, memahami, menulis, serta mengungkapkan gagasan dalam bahasa daerahnya sendiri.
Sehingga, program ini mendukung pengembangan kompetensi komunikatif dengan basis budaya yang kuat.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura diminta untuk terus memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Perwal ini agar dapat berjalan sesuai harapan.
Kerja sama antar sekolah, guru, dan masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pembelajaran muatan lokal bahasa ibu yang berkelanjutan.
Sehingga, pemajuan kebudayaan daerah berkesinambungan diharapkan dapat memberi manfaat besar dalam pembangunan karakter siswa dan sekaligus memperkokoh persatuan dalam keberagaman masyarakat di Kota Jayapura.
Merauje menambahkan, penerbitan Perwal ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam menjaga keberagaman budaya sekaligus memperkuat identitas lokal generasi muda melalui pendidikan.
“Dengan bahasa sebagai media utama, diharapkan nilai dan kearifan lokal dapat diteruskan secara utuh ke generasi mendatang,” ujar Merauje.
(ldr)







