Beranda / Ragam Berita / Pembayaran retribusi kebersihan PKL meningkatkan kesadaran masyarakat menjaga kebersihan lingkungan

Pembayaran retribusi kebersihan PKL meningkatkan kesadaran masyarakat menjaga kebersihan lingkungan

Pedagang Kaki Lima. (TIFAPOS/Ist)

TIFAPOS.id – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kota Jayapura, Papua, Robert L.N. Awi, S.T., M.T, mengatakan pendapatan dari retribusi kebersihan pedagang kaki lima (PKL) memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.

Diantaranya, pembayaran retribusi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, sehingga masyarakat lebih terdorong untuk berpartisipasi dalam menjaga kebersihan area sekitar mereka.

Selain itu, dana yang terkumpul dari retribusi kebersihan dapat digunakan untuk memperbaiki infrastruktur publik, seperti jalan, pasar, dan fasilitas kesehatan.

Retribusi kebersihan dapat mendanai proyek-proyek pembangunan yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, seperti pembangunan fasilitas umum dan perbaikan lingkungan.

Retribusi yang dikelola dengan baik dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, yaitu masyarakat dapat melihat bagaimana dana tersebut digunakan untuk kepentingan umum, sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah.

Ia juga mengatakan, dengan adanya dana untuk pengelolaan sampah dan kebersihan, lingkungan menjadi lebih bersih dan nyaman, yang berdampak positif pada kesehatan masyarakat dan estetika kawasan.

“Melalui manfaat-manfaat ini, retribusi kebersihan tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Awi di Kantor Wali Kota Jayapura usai Rapat Dengar Pendapat dengan DPRK Kota Jayapura, Kamis (20/3/2025).

Kesempatan tersebut, dikatakan Awi, Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura, telah mulai mengelola retribusi kebersihan untuk PKL pada tahun 2025, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia juga mengatakan, dengan pengelolaan ini, target PAD akan mengalami kenaikan, mengingat terdapat sekitar 8.000 PKL yang berpotensi memberikan kontribusi signifikan.

Selain itu, penerapan retribusi ini bertujuan untuk mendukung program-program pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, retribusi kebersihan dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, namun kini Disperindagkop dan UKM mengambil alih dengan rencana penertiban dan sosialisasi kepada PKL mengenai kewajiban membayar retribusi.

Disperindagkop dan UKM juga berencana untuk melakukan penataan terhadap PKL agar berjualan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga tidak mengganggu ketertiban umum.

Agar pelaksanaannya berjalan lancar, memiliki langkah strategis dalam mengimplementasikan retribusi kebersihan PKL, yaitu menetapkan tarif retribusi yang wajar dan transparan.

Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura menargetkan Rp700 juta di tahun 2025. PKL diwajibkan membayar retribusi kebersihan sebesar Rp10 ribu untuk semua jenis usaha dan Rp20 ribu untuk warung makan (tenda).

Ia juga mengatakan, menggunakan juru pungut resmi yang terlatih dan dilengkapi identitas untuk melakukan penarikan retribusi untuk membantu mencegah penipuan dan meningkatkan kepercayaan PKL terhadap sistem.

Melakukan sosialisasi mengenai pentingnya retribusi kebersihan dan manfaatnya bagi masyarakat, seperti peningkatan layanan kebersihan. Kesadaran masyarakat akan kewajiban ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan.

Serta, evaluasi berkala terhadap penerimaan retribusi dan menyesuaikan strategi sesuai dengan hasil yang dicapai, termasuk mengidentifikasi potensi PKL yang belum terdaftar dan memperbaiki sistem pelayanan.

Inisiatif ini menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor perdagangan dan perindustrian.

“Ada beberapa wilayah yang resistensinya cukup tinggi terutama di daerah kawasan yang dikuasai TNI/Polri, seperti di kawasan Korem dan kawasan Lantamal X Jayapura,” ujar Awi.

Awi berharap Komandan Korem 172/Praja Wira Yakthi dan Danlantamal X Jayapura mengarahkan pedagang agar kooperatif dalam membayar retribusi kebersihan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *