Beranda / Opini / Pembakaran mahkota cenderawasih dan hilangnya nurani kita

Pembakaran mahkota cenderawasih dan hilangnya nurani kita

Sebuah kelompok berpakaian adat berkumpul mengelilingi api unggun besar menyaksikan terbakarnya mahkota khas Papua. (TIFAPOS/Ilustrasi)


Oleh: Luis Pinehas Makuker

 

PEMBAKARAN mahkota cenderawasih, simbol budaya yang sakral bagi masyarakat adat Papua, bukan sekadar tindakan vandalisme.

Ia adalah penghinaan terhadap identitas, sejarah, dan martabat orang Papua. Lebih menyedihkan lagi, insiden ini cepat tenggelam dalam aliran informasi harian, seolah-olah tidak pernah menjadi bagian dari luka kolektif bangsa.

Mahkota cenderawasih bukan ornamen biasa. Ia adalah representasi leluhur, kehormatan adat, dan simbol kedudukan budaya. Ketika simbol ini dibakar, maka yang diserang bukan hanya benda fisik, tetapi harga diri masyarakat Papua.

Namun, sikap publik yang nyaris diam menunjukkan bahwa persoalan Papua masih belum mendapatkan ruang yang adil dalam kesadaran nasional.

Dimensi Hukum Internasional: Pelanggaran yang Tidak Bisa Diabaikan

Jika ditinjau dari aspek hukum internasional, tindakan penghinaan atau perusakan simbol budaya masyarakat adat bukan persoalan kecil.
Ada beberapa instrumen hukum yang relevan:

1. UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP)

Pasal 11 menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk menjaga dan mengembangkan tradisi budaya mereka.

Perusakan simbol budaya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak budaya, terutama jika terjadi dalam konteks ketegangan antara masyarakat adat dan otoritas negara.

2. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)

Indonesia sebagai negara pihak ICCPR memiliki kewajiban untuk melindungi hak kelompok minoritas. Pasal 27 memberikan perlindungan bagi komunitas minoritas untuk menikmati budaya mereka tanpa gangguan.

Pembakaran simbol budaya, apalagi dilakukan di ruang publik, dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak minoritas.

3. Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial (ICERD)

Jika tindakan ini dilakukan dengan unsur penghinaan terhadap identitas etnis Papua, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif, sesuatu yang dilarang keras oleh ICERD.

4. Tanggung Jawab Negara

Dalam prinsip hukum internasional, negara berkewajiban mencegah dan menindak tindakan yang mengarah pada diskriminasi, kebencian rasial, atau penghinaan budaya masyarakat adat.

Kegagalan menindak pelaku dapat dipandang sebagai kelalaian negara dalam memenuhi kewajiban internasionalnya.

Papua dan Krisis Kemanusiaan yang Terlupakan

Insiden ini tidak berdiri sendiri. Ia adalah simbol dari persoalan yang lebih besar, isu kemanusiaan di Papua yang terus terpinggirkan.

Pelanggaran hak asasi manusia, stigmatisasi etnis, dan ketidaksetaraan sosial masih menjadi bagian dari realitas sehari-hari masyarakat Papua.

Kita tidak bisa terus mengabaikan fakta bahwa ketika simbol budaya dibakar, yang terbakar sebenarnya adalah kepercayaan masyarakat Papua terhadap keadilan.

Seruan Saya sebagai Putra Papua

Sebagai Luis Makuker, saya melihat pembakaran mahkota cenderawasih ini sebagai cermin dari betapa rapuhnya perhatian bangsa terhadap Papua.

Tindakan tersebut melukai identitas kami, tetapi yang lebih menyakitkan adalah diamnya publik dan lambatnya respons negara.

Sudah saatnya bangsa ini memberikan ruang yang adil bagi suara-suara dari timur. Papua bukan objek pembangunan, Papua adalah bagian dari Indonesia yang punya martabat dan budaya yang harus dihormati.

Penutup

Perusakan simbol budaya bukan sekadar persoalan lokal. Ia menyentuh esensi dari hak asasi manusia, identitas adat, dan kewajiban negara dalam hukum internasional.

Jika insiden seperti ini terus diabaikan, maka kita tidak hanya gagal sebagai negara hukum, tetapi juga gagal sebagai manusia.

Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati martabat semua warganya, termasuk mereka yang suara dan budaya telah lama dipinggirkan.

 

 

(Penulis adalah mahasiswa jurusan Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih Jayapura sekaligus pemerhati isu kemanusiaan Papua)

(ldr)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *