Beranda / Ragam Berita / Pelunasan Bipih haji di Papua capai 72,6 persen, tahap II dimulai 2 Januari 2026

Pelunasan Bipih haji di Papua capai 72,6 persen, tahap II dimulai 2 Januari 2026

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Papua, H. Musa Narwawan, S.Ag, M.M. (TIFAPOS/Istimewa)

 

Ringkasan Berita

• Hingga 2 Januari 2026, 676 dari 933 calon jemaah haji Papua (termasuk petugas haji daerah, KBIHU, dan pendamping) telah melunasi Bipih mencapai 72,6 %.

• Optimisme semua jemaah akan lunasi, dengan prioritas bagi yang belum lunasi di tahap sebelumnya.

• Capaian 72,6 % tunjukkan kemajuan signifikan, komitmen Kemenhaj dan Umrah untuk efisiensi dan transparansi.

 

KEPALA Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Papua, H. Musa Narwawan, S.Ag, M.M, mengatakan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) untuk musim haji 1447 H/2026 M hingga 2 Januari 2026, 676 dari 933 calon jemaah haji Papua (termasuk petugas haji daerah, KBIHU, dan pendamping) telah melunasi Bipih mencapai 72,6 %.

Sebelumnya, tahap I pelunasan Bipih dimulai pada 24 November hingga 23 Desember 2025, dengan 633 orang berhasil melunasi. Angka ini mencapai 68,5 % dari kuota.

Musa mengatakan optimisme semua jemaah akan melunasi Bipih, meskipun perpanjangan jadwal masih menunggu instruksi dari Kementerian Haji dan Umroh Pusat.

“Tahap II pelunasan akan dimulai pada 2 s.d 9 Januari 2026, khusus untuk kategori jemaah tertentu,” ujar Musa melalui telepon di Jayapura, Senin, 5 Januari 2026.

Kategori tersebut meliputi jemaah yang gagal berangkat pada tahun sebelumnya, serta pendamping bagi jemaah lanjut usia atau penyandang disabilitas.

Musa menekankan jemaah dari Papua yang belum melunasi di tahap sebelumnya menjadi prioritas utama.

Untuk jemaah cadangan atau urutan berikutnya, syarat utama adalah memiliki dokumen kesehatan yang menunjukkan istitha’ah (kemampuan) kesehatan. Dokumen ini wajib diverifikasi oleh dokter di puskesmas setempat.

Khusus untuk pendamping jemaah lanjut usia atau penyandang disabilitas, diperlukan surat keterangan sehat serta bukti hubungan sebagai anak kandung atau saudara kandung.

Pelunasan Bipih dapat dilakukan di bank penerima berstatus syariah, seperti Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat.

Calon jemaah dapat mengakses daftar nama yang berhak melunasi melalui situs resmi haji.go.id per provinsi. Setelah pelunasan berhasil, proses selanjutnya adalah pengurusan paspor dan visa.

Musa mengimbau calon jemaah untuk menghindari informasi hoaks terkait pelunasan, mengingat pelunasan Bipih merupakan langkah penting menuju keberangkatan haji.

“Selalu lihat akun resmi dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Papua. Jika ada kendala sistem selama pelunasan, jemaah melaporkannya langsung ke bank penerima,” ujar Musa.

Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Papua membawahi 11 satuan kerja (satker), yaitu Kemenag Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Yapen.

Selain itu, Kabupaten Biak, Kabupaten Nabire, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Merauke.

“Dengan dukungan ini, proses haji di Papua diharapkan berjalan lancar dan sesuai jadwal,” ujar Musa.

Musa berharap semua jemaah dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menunaikan ibadah haji dengan aman dan nyaman serta mengingatkan pentingnya persiapan kesehatan dan administrasi yang matang.

“Capaian 72,6 % hingga awal Januari, Papua menunjukkan kemajuan signifikan dalam persiapan haji. Kementerian Haji dan Umrah terus berkomitmen mendukung jemaah agar proses ini berjalan efisien dan transparan,” ujar Musa.

(ldr)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *