Beranda / Opini / Pelanggaran hukum humaniter internasional dalam konflik bersenjata antara SAF dan RSF di Sudan

Pelanggaran hukum humaniter internasional dalam konflik bersenjata antara SAF dan RSF di Sudan

Potret ilustrasi pertempuran di tengah kota yang hancur, menggambarkan ketegangan, perjuangan, dan keberanian para tentara di medan perang, diiringi helikopter tempur dan jet yang mengawasi dari udara. (TIFAPOS/Pinterest)

 

Oleh: Thitsya Antolina Nahuway

 

KONFLIK antara Sudan Armed Forces (SAF) dan Rapid Support Forces (RSF) telah
menimbulkan banyak korban sipil dan kerusakan fasilitas penting.

Berbagai laporan internasional menunjukkan adanya tindakan yang tidak sejalan dengan aturan hukum humaniter internasional.

Pertempuran antara SAF dan RSF sejak 2023 berkembang menjadi konflik bersenjata yang
banyak berlangsung di wilayah padat penduduk.

Dalam hukum internasional, situasi ini termasuk konflik bersenjata non internasional sehingga para pihak tetap terikat pada aturan perlindungan terhadap warga sipil.

Aturan tersebut terutama mengacu pada Konvensi Jenewa dan prinsip dasar hukum humaniter internasional.

Menurut laporan Amnesty International (2023), OHCHR (2024), serta pemantau independen
lainnya, warga sipil menjadi korban serangan langsung, termasuk pembunuhan, kekerasan
berbasis gender, dan penggunaan senjata berat di area pemukiman.

Serangan seperti ini tidak memenuhi prinsip pembedaan karena tidak mengutamakan keselamatan penduduk.

Selain itu, dampak kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih besar dibanding tujuan militernya sehingga bertentangan dengan prinsip
proporsionalitas.

Kerusakan fasilitas publik juga banyak dilaporkan, seperti rumah sakit, jaringan air, dan tempat penampungan.

OHCHR mencatat adanya hambatan terhadap bantuan kemanusiaan dan tindakan penjarahan.

Kondisi ini, memperburuk situasi warga sipil dan menunjukkan
rendahnya kepatuhan para pihak terhadap kewajiban perlindungan objek sipil.

Informasi mengenai dugaan pelanggaran ini sepenuhnya bersumber dari laporan lembaga
internasional yang telah dipublikasikan secara resmi dan masih memerlukan verifikasi
lanjutan sesuai perkembangan situasi di Sudan.

Berdasarkan laporan berbagai lembaga internasional, terdapat dugaan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional yang dilakukan oleh SAF dan RSF.

Serangan terhadap masyarakat dan objek sipil menunjukkan perlunya penegakan hukum serta mekanisme pertanggungjawaban.

Kasus Sudan menjadi contoh bagaimana aturan kemanusiaan sering diuji dalam konflik modern.

 

 

(Penulis adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih Jayapura)

(ldr)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *