Beranda / Opini / Pelanggaran HAM di Gaza: Dunia mendesak penegakan hukum internasional

Pelanggaran HAM di Gaza: Dunia mendesak penegakan hukum internasional

Anak-anak tetap berjuang di tengah reruntuhan, mencari harapan di antara sisa-sisa kehancuran akibat dampak konflik, sehingga mereka menghadapi kenyataan pahit perang dan kemanusiaan. (TIFAPOS/Google)

 

Oleh: Hendriani Maniagasi

 

SERANGAN berkelanjutan yang terjadi di Gaza kembali menyerang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan dugaan kejahatan perang.

Gaza adalah sebuah kota Palestina yang terletak di Jalur Gaza, sekaligus merujuk pada wilayah Jalur Gaza yang merupakan daerah di pantai timur Laut Tengah, dengan populasi lebih dari 500.000 jiwa dan merupakan salah satu kota tertua di dunia.

Korban sipil yang meningkat, penghancuran infrastruktur, kesehatan, serta pembatasan bantuan kemanusiaan mendorong banyak negara dan organisasi internasional menuntut intervensi atau campur tangan yang dilakukan oleh satu pihak terhadap urusan pihak lain dengan tujuan tertentu (hukum).

Menurut prinsip International Humanitarian Law (IHL), khususnya Konvensi Jenewa 1949, pihak-pihak dalam konflik wajib melindungi warga sipil dan memastikan akses bantuan kemanusiaan.

Namun, berbagai laporan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), World Health Organization (WHO), dan lembaga kemanusiaan menunjukkan bahwa ketentuan tersebut diduga dilanggar secara sistematis.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) kini tengah menginvestigasi (tindakan atau proses melakukan penyelidikan dengan mencatat atau merekam fakta, melakukan peninjauan, percobaan, dengan tujuan memperoleh jawaban atas suatu peristiwa) khususnya dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh berbagai aktor di Gaza.

Penyidik ICC menegaskan bahwa serangan yang tidak proporsional (hubungan atau perbandingan antara dua atau lebih hal yang memiliki keseimbangan atau kesesuaian yang tepat) terhadap populasi sipil dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran serius hukum perang.

Sejumlah negara menyerukan gencatan senjata (upaya atau kesepakatan antara dua pihak yang sedang berperang atau berkonflik untuk menghentikan sementara semua tindakan agresif dan permusuhan, termasuk tembak-menembak, selama jangka waktu tertentu) dan meminta Dewan Keamanan PBB mengambil langkah konkret.

Namun, hambatan politik termasuk penggunaan hak veto (hak konstitusional untuk mencegah, menyatakan, menolak, atau membatalkan suatu keputusan, ketetapan, rancangan peraturan, undang-undang, atau resolusi) membuat respons internasional terkesan lamban dan tidak efektif.

Fakta Singkat

Pelanggaran yang diduga terjadi seperti serangan tidak proporsional terhadap area sipil, pemblokiran bantuan kemanusiaan, penghancuran fasilitas kesehatan, penggunaan warga sipil sebagai tameng, dan pelanggaran hak anak dalam konflik bersenjata.

ICC dan Tantangan Penegakan Hukum Internasional di Kawasan Konflik

International Criminal Court atau Mahkamah Pidana Internasional menghadapi tantangan besar dalam menegakkan hukum internasional di Gaza.

Salah satu hambatan utama adalah terbatasnya yurisdiksi (kewenangan berdasarkan hukum, bukan sebagai hal yang berdiri sendiri, melainkan didasarkan dan dibatasi oleh nilai-nilai hukum) ICC terhadap negara yang belum meratifikasi (tindakan menandatangani dan mengesahkan perjanjian) Statuta Roma atau traktat (perjanjian resmi yang dibuat antarnegara atau lebih di bawah hukum internasional dan mengikat secara hukum) internasional yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional.

Selain itu, kurangnya kerja sama negara anggota serta dinamika politik internasional sering kali menghambat proses penyelidikan.

Meski begitu, ICC tetap memiliki mandat (perintah atau arahan yang diberikan oleh orang banyak) untuk mengejar pelaku kejahatan perang, terutama yang menyerang fasilitas sipil seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat penampungan.

Statuta Roma diadopsi pada konferensi diplomatik di Roma pada 17 Juli 1998 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2002.

Statuta Roma mengatur kejahatan-kejahatan internasional yang paling serius seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi, yang menjadi yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional.

ICC yang dibentuk berdasarkan Statuta ini bertugas menyelidiki dan mengadili kejahatan-kejahatan tersebut apabila negara-negara terkait tidak mampu atau tidak mau melakukannya sendiri.

Statuta Roma menjadi instrumen hukum pidana internasional pertama yang mengakui bentuk-bentuk kekerasan seksual sebagai kejahatan serius termasuk pemerkosaan dan perbudakan dalam konteks konflik.

Saat ini, lebih dari 120 negara telah menjadi anggota dan ratifikasi Statuta Roma merupakan bagian penting dalam komitmen internasional untuk menegakkan keadilan atas kejahatan berat tersebut.

Mengapa Hukum Internasional Terlihat Tidak Berdaya?

Sebagai mahasiswa Hubungan Internasional, kita sering bertanya, mengapa hukum internasional tidak mampu mencegah tragedi kemanusiaan seperti di Gaza?

Jawabannya berkaitan dengan politicization dan power politics. Politicization (politisasi) adalah proses di mana suatu hal yang awalnya netral atau non-politik menjadi terkait atau dipengaruhi oleh politik.

Sehingga isu, keputusan, atau tindakan tertentu menjadi terikat pada kepentingan politik atau kekuasaan.

Ini dapat terjadi ketika keputusan atau kebijakan dipengaruhi lebih oleh tujuan politik atau kepentingan kelompok daripada alasan obyektif atau teknis.

Sementara, power politics (politik kekuasaan) adalah tindakan politik yang menonjolkan penggunaan kekuasaan sebagai alat utama untuk mencapai tujuan politik, sering dengan cara pemaksaan, tekanan, atau pengaruh yang kuat.

Dalam konteks ini, kekuasaan, baik politik, ekonomi, maupun militer, digunakan untuk memengaruhi atau mengendalikan hasil politik, termasuk dalam hubungan internasional maupun dalam arena domestik.

Hukum internasional sesungguhnya kuat dalam norma (kekuatan mengikat atau daya pengikat) tetapi lemah dalam penegakan ketika negara-negara besar memiliki kepentingan geopolitik.

Hak veto di Dewan Keamanan juga menjadi penghambat utama resolusi (tidak spesifik dan tidak realistis, tidak adanya dukungan sosial) yang sifatnya mengikat.

 

 

(Penulis adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih Jayapura)

(ldr)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *