Beranda / Ragam Berita / Paldam XII/Cenderawasih mendukung penetapan ODCB menjadi cagar budaya

Paldam XII/Cenderawasih mendukung penetapan ODCB menjadi cagar budaya

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Grace L. Yoku, S.Pd., M.Pd. (TIFAPOS/La Ramah)

TIFAPOS.id  Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Grace L. Yoku, S.Pd., M.Pd, penetapan objek diduga cagar budaya (ODCB) sebagai cagar budaya di lingkungan Paldam XVII Cendrawasih disambut baik.

Hal itu dikatakan Yoku, usai presentasi ODCB studi kelayakan bangunan kolonial di lingkungan Paldam XVII Cenderawasih, para Jumat (16/5/2025).

“Paldam sangat, sangat menyambut baik rencana penetapan bangunan Qounset di lingkungan Paldam sebagai cagar budaya,” ujar Yoku di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (22/5/2025).

Ia juga mengatakan, Paldam XVII/Cenderawasih memiliki lima bangunan Quonset (bangunan berbentuk rumah bulat) dalam kondisi cukup terawat yang masih digunakan sampai sekarang dan kondisinya cukup baik.

Fungsi bangunan Quonset di Paldam XVII/Cendrawasih ada tiga, yaitu aula atau Gedung serbaguna yang di bagian tengahnya terdapat lapangan bulutangkis, Gudang, dan bengkel.

Berdasarkan gambaran sejarang bangunan-bangunan yang ditinggalkan pasukan Angkatan Laut Amerika di Kota Jayapura, Quonset yang ada di Paldam merupakan peninggalan tentara Amerika.

Dugaan ini semakin kuat, lanjut Yoku, mengacu pada lokasi pembangunan terletak di lembah Hollandia atau sesuai dengan lokasi Paldam hari ini di mana lima Pondok Quonset berada.

Ia juga mengatakan, wilayah Kloofkamp merupakan dataran sempit atau lembah yang membentang dari tepi teluk Pelabuhan Samudera Jayapura tempat bivak Hollandia dulu yang membentang sampai ke kaki Pegunungan Cycloop, dibangun berbagai fasilitas Rumah sakit.

Selain itu, Kantor Perwakilan Kepala Staf (Quarter Master Depot), Diesel Pembangkit Tenaga Listrik, Pabrik Es, Pompa Bensin), dan Kolam Renang.

“Bangunan Quonset tersebut dapat disebut sebagai Objek yang Diduga Cagar Budaya karena telah berusia lebih dari 50 tahun,” ujar Yoku.

Ia juga mengatakan, bangunan Quonset di Kota Jayapura memiliki sejarah khusus sebagai peninggalan militer Sekutu pada masa Perang Dunia II.

Bangunan rumah bulat ini, merupakan salah satu dari sejumlah bangunan peninggalan Sekutu yang masih ada di wilayah Kota Jayapura terutama di lingkungan Paldam XVII Cenderawasih.

Peninggalan ini menjadi saksi sejarah transformasi Kota Jayapura dari masa pendudukan Jepang hingga pembebasan oleh Sekutu pada tahun 1944, ketika Hollandia (nama lama Kota Jayapura) menjadi basis militer penting Sekutu di Pasifik Barat Daya.

Melalui presentasi ODCB studi kelayakan tersebut, dikatakan Yoku, untuk menilai kondisi fisik bangunan kolonial di lingkungan Paldam, menentukan kelayakan bangunan untuk dipertahankan, direnovasi, atau direvitalisasi.

Selain itu, agar memastikan bahwa pelestarian bangunan tidak mengganggu fungsi dan keamanan lingkungan sekitar, karena memiliki nilai historis dan budaya yang tinggi.

“TNI berperan dalam memberikan akses dan mendukung kegiatan pemetaan serta pendokumentasian cagar budaya tersebut sebagai langkah awal pelestarian,” ujar Yoku.

Ia juga menjelaskan, sinergi antara TNI dan Pemda Kota Jayapura juga terlihat dalam pemantauan dan inventarisasi ODCB sebagai bagian dari proses pelestarian cagar budaya.

Selain itu, TNI mendukung pelestarian cagar budaya dengan memberikan akses dan fasilitas untuk pendataan dan pelestarian, serta berpartisipasi dalam sinergi lintas lembaga guna menjaga dan mengelola warisan budaya di Kota Jayapura.

“Pemerintah Kota dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) memberikan apresiasi kepada TNI atas dukungannya dalam pelestarian ODCB dalam menjaga dan merawat objek-objek bersejarah yang bernilai budaya dan sejarah penting bagi bangsa,” ujar Yoku.

Kesempatan tersebut, Yoku menjelaskan, hasil studi kelayakan berupa kondisi bangunan kolonial di Paldam menunjukkan tingkat keausan tertentu yang memerlukan perawatan khusus.

Bangunan memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi sehingga layak untuk dilestarikan, perlu adanya rencana pemeliharaan dan pengelolaan yang berkelanjutan agar bangunan tetap terjaga.

Bangunan kolonial di Paldam direkomendasikan agar secepatnya ditetapkan sebagai cagar budaya dan melakukan renovasi dengan metode konservasi yang sesuai standar pelestarian bangunan bersejarah.

Ia juga mengatakan, melibatkan masyarakat dan pemerintah lokal dalam upaya pelestarian dan menjadikan bangunan kolonial sebagai objek wisata edukatif untuk meningkatkan kesadaran sejarah dan budaya.

Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya presentasi ODCB berupa benda (misalnya arca, peralatan batu, fosil), bangunan, struktur, situs (tempat ditemukannya artefak), dan kawasan.

“ODCB memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, namun belum melalui proses penetapan resmi sebagai cagar budaya,” ujar Yoku.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *