Home / Ragam Berita / Optimalkan pendapatan daerah, Pemprov Papua gelar rapat evaluasi opsen pajak

Optimalkan pendapatan daerah, Pemprov Papua gelar rapat evaluasi opsen pajak

Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Masyarakat & Budaya, Matias B. Mano, S.Par.,M.KP mewakili Gunernur Papua, Komjen Pol (Purn) Drs. Mathius D. Fakiri, S.I.K., M.H menyampaikan sambutan pada kegiatan rapat evaluasi opsen pajak. (TIFAPOS/Istimewa)

 

Ringkasan Berita

• Membahas capaian target pajak, kendala teknis lapangan, dan strategi penguatan sosialisasi kepada masyarakat.

• Evaluasi pelaksanaan program pengumpulan pajak daerah bertujuan agar lebih optimal dan efektif.

• Sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan pajak melalui Kebijakan Opsen.

 

PEMERINTAH Provinsi Papua bersama instansi terkait menggelar rapat evaluasi penyelenggaraan Operasi Sensus (Opsen) Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) guna mengoptimalkan pendapatan daerah.

Kegiatan ini berlangsung di aula lantai 3 Kantor Bapenda Provinsi Papua, Kamis, 9 Oktober 2025 dihadiri Kepala BAPENDA Provinsi Papua, Kepala ESDM dan PTSP Provinsi Papua, Kepala BAPENDA Kabupaten/Kota.

Mereka membahas capaian target pajak, kendala teknis di lapangan, serta strategi penguatan sosialisasi kepada masyarakat termasuk mengevaluasi pelaksanaan program pengumpulan pajak daerah agar lebih optimal dan efektif.

Kesempatan tersebut, Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Masyarakat & Budaya, Matias B. Mano, S.Par.,M.KP mewakili Gunernur Papua, Komjen Pol (Purn) Drs. Mathius D. Fakiri, S.I.K., M.H mengatakan, kebijakan pengenaan opsen pajak ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB.

Opsen Pajak juga mendorong peran Daerah untuk melakukan optimalisasi perpajakan Daerah baik itu bagi pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

“Pelaksanaan kebijakan opsen merupakan hal
baru bagi pemerintah daerah karenanya persamaan persepsi sangat dibutuhkan agar pelaksanaan kebijakan tersebut dan sinergi bersama kabupaten/kota dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar staf ahli dalam rilisnya di Jayapura, Jumat, 10 Oktober 2025.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat kebijakan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah diantaranya pengenaan Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Opsen Pajak MBLB.

Hasil sementara bahwa pencapaian Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama sudah mendekati target, meskipun masih terdapat sejumlah wilayah yang perlu ditingkatkan intensitas pengawasan dan pelayanan kepada wajib pajak.

Sementara itu, pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan juga menjadi poin penting, mengingat potensi pajak dari sektor ini cukup besar namun masih minim laporan.

Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya sinergi antarinstansi serta pemanfaatan teknologi digital dalam mempermudah proses pembayaran dan pelaporan pajak.

Ditekankan pula perlunya edukasi berkelanjutan agar masyarakat semakin memahami kewajiban perpajakan dan manfaatnya bagi pembangunan daerah.

Evaluasi ini diharapkan menjadi dasar perbaikan pelaksanaan Opsen selanjutnya sehingga dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sehingga melalui langkah-langkah strategis yang disepakati, diharapkan target pendapatan pajak tahun ini dapat tercapai secara optimal demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Papua.

“Saya ingin juga menekankan bahwa pemungutan pajak dan opsen adalah amanah yang perlu kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab. Saya mengajak seluruh jajaran Badan Pendapatan Daerah agar bekerja lebih keras lagi dalam melaksanakan tugas ini,” ujar staf ahli.

 

(ldr)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *