TIFAPOS.id Bimbingan Teknis (Bimtek) penaksiran atau penilaian Barang Milik Daerah (BMD) adalah pelatihan yang bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, Papua, dalam melakukan penilaian.
Selain itu, bimtek yang diinisiasi BPKAD Kota Jayapura, juga bertujuan meningkatkan pengelolaan, penatausahaan BMD secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku.
Penaksiran BMD termasuk dalam rangka pengelolaan aset daerah yang mencakup proses memberikan nilai atas objek BMD pada saat tertentu, penting untuk penyusunan neraca dan pemanfaatan atau pemindahtanganan aset.
Bimtek ini mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penilaian Barang Milik Daerah dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang memperbarui tata kelola dan penatausahaan BMD.
Untuk itu, Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku, KPKNL Jayapura, dan Pemerintah Kota Jayapura bersinergi menyelenggarakan bimtek BMD, Selasa (22/7/2025).
Kegiatan yang berlangsung di aula Cenderawasih Gedung Keuangan Negara Jayapura berlangsung dari tanggal 22 s.d 25 Juli 2025.
Kegiatan ini diikuti 30 peserta dari pejabat penatausahaan barang baik pengurus barang, pejabat pembuat komitmen, dan pengelola aset di OPD dan unit Pemkot Jayapura.
Peserta bimtek penaksiran mendapatkan pemahaman teknis terkait regulasi penilaian dan pengelolaan BMD terbaru, peningkatan keterampilan dalam penyusunan laporan dan dokumentasi penilaian aset daerah serta dukungan pengelolaan BMD yang tertib dan akuntabel.
Bimtek juga menyediakan pelatihan mengenai aplikasi sistem informasi untuk penatausahaan hingga teknik pelaporan aset dalam rangka mendukung tata kelola yang efektif.
Bimtek tersebut menggunakan metode pelatihan yang menggabungkan presentasi, diskusi, dan praktik agar keterampilan penilaian dapat diaplikasikan secara efektif di lapangan.

kesepahaman. (TIFAPOS/La Ramah)
Kepala KPKNL Jayapura, Daniel H.P Panggabean berharap, bimtek penaksiran BMD dapat meningkatkan kualitas SDM penilai dan pengelola aset daerah.
Selain itu, menghasilkan nilai aset yang kredibel dan akuntabel, menciptakan kesadaran dan komitmen pengelolaan aset secara bersama, transparansi dan tata kelola aset daerah yang baik, membantu Pemkot Jayapura meraih opini WTP melalui pengelolaan aset yang tepat.
Meski Pemkot Jayapura sudah meraih WTP sebanyak 12 kali, dikatakan Daniel, kegiatan bimtek dapat membangun kesadaran, pemahaman, dan komitmen bersama bahwa pengelolaan dan penatausahaan aset adalah tanggung jawab bersama.
“Diharapkan pengelolaan BMD di Pemkot Jayapura menjadi lebih profesional, akuntabel, dan membantu dalam memenuhi target seperti meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK,” ujar Daniel.
Plt. Kepala Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku, Bapak Hendra Leo Purba mengatakan, bimtek ini menjadi modal penting untuk meningkatkan tertib administrasi, optimalisasi, dan akuntabilitas pengelolaan BMD sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, menjadi bagian dari upaya memperbaiki proses penilaian, pemanfaatan, mutasi, rekonsiliasi, dan pelaporan BMD agar lebih konsisten dan optimal.
Ungkapan itu tercermin dalam sambutannya pada pembukaan bimtek penaksiran BMD bahwa penyelenggaraan bimtek bersifat strategis dalam mendukung tata kelola BMD yang tertib dan efisien.
“Jadi, intinya bimtek penatausahaan BMD memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kualitas pengelolaan BMD di lingkungan Pemkot Jayapura, yang pada akhirnya mendukung akuntabilitas dan optimalisasi kekayaan daerah,” ujar Hendra.

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, M.M mengatakan, tata kelola aset di lingkup Pemkot Jayapura belum optimal bahkan jumlahnya belum diketahui secara pasti.
Untuk itu, melalui bimtek penatausahaan BMD, wakil wali kota menekankan peserta untuk mengikuti kegiatan secara serius agar pengelolaan BMD yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan agar pengelolaan aset daerah dapat optimal dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dia juga mengingatkan para peserta bimtek dapat aktif berperan serta dalam kegiatan inventarisasi dan penatausahaan BMD, yang dianggap sebagai sarana pengawasan efektif terhadap aset daerah bahwa pengelolaan BMD harus menjadi prioritas.
Selain itu, setara dengan pengelolaan keuangan daerah, berharap sosialisasi dan bimtek menjadi acuan untuk meninjau ulang dan memperbaiki pengelolaan BMD di masing-masing instansi.
“Saya berharap ada peningkatan pemahaman dan keterampilan para pengelola barang agar tata kelola BMD lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penggunaan aplikasi digital seperti E-BMD untuk pelaporan yang sistematis,” ujar wakil wali kota.

Kesempatan tersebut, selain bimtek penaksiran BMD, juga dilangsungkan penandatanganan nota kesepahaman terkait pengelolaan dan penilaian BMD, pengurusan piutang daerah, dan pemindahtanganan BMD melalui lelang di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura dengan KPKNL Jayapura.
Tujuan penandatanganan nota kesepahaman untuk menjalin kerja sama, komunikasi, dan kemitraan strategis dalam pembangunan daerah Kota Jayapura.
Peningkatan kualitas pengelolaan BMD melalui penilaian, asistensi pelayanan lelang, dan pengurusan piutang daerah.
Pendayagunaan potensi dan peranan kedua pihak secara sinergis dan saling mendukung, meningkatkan kapasitas aparatur pengelola BMD dalam penilaian, pemanfaatan, dan penatausahaan BMD.
Serta, efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan dan pengembangan informasi manajemen aset dan meningkatkan fungsi-fungsi kepemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Selain itu, nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola aset daerah sehingga penggunaan BMD menjadi lebih efisien dan efektif, mendukung tercapainya tata kelola yang baik, serta mewujudkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Sinergi ini juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan Kota Jayapura.
Pemindahtanganan BMD melalui lelang pun dipandang sebagai mekanisme transparan dan akuntabel untuk mengoptimalkan nilai ekonomis aset daerah serta memastikan proses yang terbuka bagi publik sehingga mengurangi potensi penyimpangan.
(lrh)






