Pasar Sentral Youtefa di Jalan Otonom Kotaraja, Kota Jayapura, Papua. (TIFAPOS/Ramah)
TIFAPOS.id – Realisasi retribusi pasar di Kota Jayapura hingga November 2024 mencapai Rp 3,524 miliar, atau sekitar 100,71% dari target Rp 3,5 miliar.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Jayapura, Robert LN Awi, ST, MT, mengaku bersyukur atas capaian tersebut.
“Retribusi ini berasal dari enam pasar yang dikelola pemerintah kota, termasuk Pasar Youtefa dan Pasar Hamadi,” ujar Awi di Jayapura, Rabu (11/12/2024).
Ia juga mengatakan, pendapatan dari retribusi bergantung pada penyetoran dari pedagang, terutama yang berjualan di area pelataran.
“Kami menggunakan pendekatan persuasif untuk mendidik pedagang dan pendekatan represif dengan sanksi bagi yang melanggar, guna memberi efek jera,” ujar Awi.
Strategi untuk memastikan target retribusi
Pemerintah Kota Jayapura menerapkan beberapa strategi untuk memastikan target retribusi pasar tercapai, yakni melalui penyuluhan dan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban pedagang dalam membayar retribusi.
Selain itu, meningkatkan pengawasan internal dan eksternal, termasuk kerjasama dengan instansi terkait seperti Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) untuk menindak pelanggaran.

Memperbaiki sarana dan prasarana pasar untuk meningkatkan kenyamanan dan menarik lebih banyak pedagang.
Kemudian, menentukan target retribusi berdasarkan potensi yang ada agar lebih mudah dicapai.
Kemampuan dan keterampilan pegawai dalam pemungutan retribusi
Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan pegawai dalam pemungutan retribusi, pemerintah Kota Jayapura menerapkan beberapa strategi, seperti pelatihan dan pendidikan.
“Mengadakan program pelatihan formal dan kursus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pegawai terkait pemungutan retribusi,” ujar Awi.
Ia juga mengatakan, memberikan kesempatan bagi pegawai untuk terlibat langsung dalam pemungutan retribusi melalui penugasan yang menantang, sehingga mereka dapat belajar dari pengalaman.
Selain itu, pembinaan mental dan etika kerja yang menekankan pada disiplin, kejujuran, dan etika kerja yang baik.
Kemudian, menerapkan sistem evaluasi kinerja yang transparan untuk memberikan umpan balik kepada pegawai mengenai kinerja mereka dalam pemungutan retribusi.
“Strategi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Awi.






