Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, M.M menjadi saksi nikah massal dan sidang isbat bagi warga Muslim. (TIFAPOS/La Ramah)
Ringkasan Berita
• Wujudkan tertib admin kependudukan, tingkatkan kepemilikan dokumen, lindungi status perkawinan secara hukum.
• Banyak warga sudah nikah sah agama tapi belum tercatat resmi, acara targetkan akta nikah resmi.
• Sidang nikah capil tak wajib di Dukcapil (Muslim/non-Muslim), nikah massal mudahkan masyarakat.
SEBANYAK 39 pasangan Muslim di Kota Jayapura menikmati layanan nikah massal dan sidang isbat gratis, sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang administrasi kependudukan.
Kegiatan ini digelar di aula Sian Soor, Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu, 11 Maret 2026, melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jayapura, dan Pengadilan Agama Kelas IA Jayapura.
Kegiatan ini diikuti ratusan undangan, termasuk keluarga pasangan nikah, tokoh agama, dan masyarakat. Suasana penuh haru saat pasangan-pasangan mengucap ijab kabul dan menerima akta nikah langsung.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura, Supriyanto, S.STP., M.AP mengatakan, dari 39 pasangan tersebut, 30 pasangan berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA), sementara 9 pasangan lainnya melalui sidang isbat.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah mewujudkan tertib administrasi kependudukan, meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan bagi masyarakat, serta memberikan perlindungan hukum terhadap status perkawinan,” ujar Supriyanto.
Menurut Supriyanto, banyak warga Kota Jayapura yang perkawinannya telah sah secara agama, tetapi belum tercatat secara resmi di instansi pemerintah. Kegiatan ini menargetkan mereka agar segera memiliki akta nikah resmi.
“Pelaksanaan sidang nikah capil tidak lagi wajib di kantor Dukcapil, baik untuk Muslim maupun non-Muslim. Nikah massal seperti ini memudahkan masyarakat. Dalam dua bulan terakhir, percetakan akta perkawinan capil sudah mencapai 85 pasangan,” ujar Supriyanto.
Penandatanganan MoU menjadi puncak acara, yang ditandatangani oleh perwakilan tiga instansi.
MoU ini mengatur kerja sama dalam pelayanan administrasi kependudukan berbasis agama, termasuk percepatan penerbitan akta nikah, mutasi data perkawinan, dan integrasi sistem informasi.
Kerja sama ini diharapkan mengurangi backlog data perkawinan yang belum terekam, sekaligus mendukung program Satu Data Indonesia.
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, M.M mengatakan, nikah massal dan sidang isbat gratis adalah bukti komitmen Pemkot Jayapura untuk melindungi hak-hak warga, khususnya dalam urusan rumah tangga.
Ia juga mengatakan, dengan MoU ini, administrasi kependudukan akan lebih terintegrasi dan efisien menuju zero backlog data perkawinan di Jayapura.
Rustan juga menasihati para pasangan baru agar menjaga komitmen pernikahan dengan saling menghormati dan mendukung satu sama lain.
Rustan berharap, tahun ini seluruh warga yang menikah secara agama langsung tercatat secara sipil, sebagai bagian dari upaya tertib administrasi untuk mendukung pembangunan Kota Jayapura yang lebih maju dan inklusif.
Rustan menambahkan, dengan populasi Kota Jayapura yang terus bertambah, inisiatif ini sangat penting untuk mengatasi masalah dokumen kependudukan.
“Nikah bukan hanya soal cinta, tapi juga tanggung jawab. Jaga amanah ini dengan membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Lindungi anak-anak kalian dengan dokumen lengkap sejak dini,” ujar Rustan.
(ldr)







