Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura Ni Nyoman Sri Antari bersama peserta pelatihan kompetensi. (TIFAPOS/Ramah)
TIFAPOS.id – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kesehatan melatih tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas dan Kader Posyandu dengan kompetensi dasar di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (27/6/2024).
Kegiatan peningkatan kapasitas/pelatihan
dengan sasaran petugas puskesmas agar mampu melakukan peningkatan keterampilan dasar bagi kader posyandu di wilayah kerjanya, sekaligus melakukan pembinaan dan bimbingan.
Kegiatan pelatihan bagi petugas Puskemas tentang keterampilan dasar bagi kader Posyandu dilaksanakan dari Januari s.d
Desember 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dengan sasaran berjumlah 30 orang, masing-masing Puskesmas minimal 2 orang yang terdiri dari 1 (satu) orang pengelola Promosi Kesehatan dan 1 (satu) orang pengelola Gizi atau pengelola KIA atau pengelola PTM di Puskesmas.
Jumlah jam Pelajaran dalam pelatihan ini sebanyak 30 JPL dapat dilakukan selama 4 hari (1 hari berjumlah 8 jam Pelajaran) atau 5 hari (1 hari berjumlah 6 jam Pelajaran).
Materi yang diberikan antara lain Pengelolaan Posyandu, Kompetensi kader
posyandu, SMD dan MMD serta Kunjungan rumah.
Selain kegiatan di kelas, terdapat juga kegiatan praktek dengan menggunakan sewa kendaraaan ke lokasi praktek
lapangan.
Terdapat penggadaan surat dan persyaratan administrasi, pembelian atk pendukung pelatihan, penggandaan modul pelatihan.
Pengajar berasal dari dinas kesehatan kabupaten/kota yang telah mendapatkan
workshop pengelolaan posyandu dan kunjungan rumah atau pelatihan keterampilan dasar bagi Kader Posyandu.
Penceramah adalah narasumber yang berasal dari pimpinan daerah yang mendukung pelaksanaan kegiatan posyandu.
“Saya berharap peserta pelatihan kompetensi dasar mengikuti kegiatan dengan baik agar ilmu yang sudah didapat bia diaplikasikan guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Antari.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, dr. Ni Nyoman Sri Antari mengatakan pelatihan kompetensi tersebut menekankan 10 arahan Kemendagri untuk mendukung intervensi serentak pencegahan stunting.
Adapun 10 arahan Kemendagri, yaitu memastikan dilakukan pendataan seluruh
calon pengantin, ibu hamil, dan balita, memastikan seluruh calon pengantin, ibu hamil, dan balita datang ke Posyandu.
Memastikan alat antropometri terstandard tersedia di setiap Posyandu, memastikan seluruh kader Posyandu memiliki keterampilan dalam penimbangan dan pengukuran.
Memastikan penimbangan dan pengukuran menggunakan antropometri terstandard, memastikan intervensi pada seluruh calon pengantin, ibu hamil, dan balita yang mempunyai masalah gizi.
Memastikan seluruh calon pengantin, ibu hamil, dan balita mendapatkan edukasi, memastikan pencatatan hasil penimbangan dan pengukuran ke aplikasi Elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPBGM) dan calon pengantin ke aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil.
Memastikan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap intervensi serentak, memastikan ketersediaan pembiayaan pelaksanaan intervensi serentak termasuk rujukan kasus ke fasilitas kesehatan.
“Saya berharap peserta pelatihan kompetensi dasar mengikuti kegiatan dengan baik agar ilmu yang sudah didapat bisa diaplikasikan guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Antari.






