Ketua Majelis Rakyat Papua Nerlince Wamuar. (TIFAPOS/La Ramah)
TIFAPOS.id Dua dekade otonomi khusus (Otsus) Papua berjalan sejak pemberlakuan Undang-Undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001 oleh Presiden Indonesia Megawati Soekarnoputri.
Ketua MRP Nerlince Wamuar menilai pemerintah pusat sudah memiliki niat baik memberikan otonomi khusus kepada Papua sebagi bukti keseriusan.
Untuk itu, MRP meminta pemerintah pusat agar dana otsus yang dikucurkan selama ini kepada pemerintah daerah baik kabupaten/kota di tanah Papua harus langsung ke rekening masing penerima manfaat khususnya Orang Asli Papua (OAP).
MRP optimis kucuran dana langsung ke rekening penerima manfaat berjalan sukses. Sebagaimana dicontohkan pelaksanaan program Bantuan Lansung Tunai (BLT) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Membuat aturan untuk penyalurannya agar tepat sasaran,” ujar Ketua MRP Nerlince Wamuar di Kantor MRP, Kota Jayapura, Rabu (26/6/2024).
Permintaan itu disampaikan Ketua MRP saat menghadap Presiden Indonesia didampingi Mendahri, Menkopolhukam, dan Mensesneg di Istana Negara di Jakarta pada 12 Juni 2024 bersama enam MRP di Tanah Papua.
MRP menganggap dana Otsus berhasil berdasarkan penilaian pemerintah pusat dan pemerintah daerah, namun masih banyak warga Papua yang berteriak agar hak-hak mereka diperhatikan.

Berdasarkan data MRP dana khusus yang dikucurkan untuk Papua dan Papua Barat periode 2002 s.d 2020 mencapai Rp126,99 triliun, untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pendidikan, dan kesehatan.
Sementara dana Otsus tahun anggaran 2024 terjadi kenaikan, yaitu sebesar Rp160 miliar dibanding 2023 sebesar Rp150 miliar, dan 2022 sebesar Rp125 miliar.
“Masalahnya bukan dana otsusnya tapi bagaimana masyarakat adat diberikan wewenang untuk diikutsertakan sebagai subjek utama sasaran otsus bukan sebagai objek saja,” ujar Nerlince. (Advetorial)






