Mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih Jayapura, Sinto Ngelban Witie. (TIFAPOS/Istimewa)
Oleh: Sinto Ngelban Witie
PERDEBATAN mengenai posisi perusahaan multinasional (MNC) di Papua, terutama PT Freeport Indonesia, penting untuk dipahami oleh mahasiswa Hubungan Internasional.
Isu ini menunjukkan bagaimana aktor non-negara dapat memengaruhi kebijakan domestik dan dinamika keamanan, bahkan melebihi kapasitas pemerintah daerah.
Pertanyaannya, apakah kehadiran Freeport di Papua murni sebagai investor, atau sudah menjadi bentuk intervensi terhadap ruang kebijakan negara?
Dari sisi ekonomi, Freeport memang memberikan pemasukan signifikan bagi Indonesia.
Pendapatan negara dari pajak dan dividen menjadi alasan utama pemerintah mempertahankan operasi tambang. Namun, hubungan ini tidak seimbang.
Ketika perusahaan memiliki kapasitas
finansial jauh melampaui pemerintah daerah, maka keputusan pembangunan sering kali perlu menyesuaikan dinamika industri tambang.
Situasi ini kerap tercermin dari ketegangan sosial dan kritik masyarakat sipil, termasuk laporan Komnas HAM yang menyebut Freeport sebagai salah satu sumber ketegangan sosial di Papua (Komnas HAM, 2011).
Pada aspek keamanan, pola relasi semakin kompleks. Sejumlah laporan nasional
menunjukkan bahwa aparat keamanan negara ditempatkan secara intensif di sekitar wilayah
operasional Freeport.
Meski alasan resminya adalah menjaga objek vital nasional, pola ini memunculkan kesan bahwa negara turut mengamankan kepentingan perusahaan tambang.
Komnas HAM pernah menyoroti operasi keamanan terkait insiden longsor di area Freeport dan menilai perlunya pengawasan ketat atas keselamatan pekerja (Komnas HAM, 2013).
Hal yang sama juga muncul dalam kritik LBH Papua terhadap minimnya perlindungan hak-hak pekerja dan masyarakat adat (LBH Papua, 2024).
Dimensi politik juga tidak bisa diabaikan. Proses renegosiasi kepemilikan saham Freeport pada 2018 menunjukkan kuatnya posisi tawar perusahaan dalam perumusan kebijakan strategis.
Ketika perusahaan memiliki dampak ekonomi dan politik yang besar, ia memperoleh ruang pengaruh yang biasanya hanya dimiliki oleh aktor negara.
Beberapa organisasi masyarakat sipil bahkan menilai Freeport abai terhadap standar perlindungan buruh dan mitigasi keselamatan (Konteks.co.id, 2025).
Dari sudut pandang studi HI, Freeport menjadi contoh bagaimana MNC dapat memiliki
kapasitas untuk mempengaruhi kebijakan, keamanan, dan dinamika sosial lintas batas.
Meskipun secara formal bukan subjek hukum internasional penuh, praktiknya menunjukkan
bahwa kehadiran mereka memiliki dampak struktural terhadap governance nasional.
Karena itu, memahami peran MNC di Papua tidak cukup melalui kacamata ekonomi, tetapi harus mencakup isu kedaulatan, akuntabilitas, serta relasi antara negara dan korporasi.
(Penulis adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih Jayapura)
(ldr)







