Beranda / Ragam Berita / Menyamakan persepsi penataan ruang di Kota Jayapura

Menyamakan persepsi penataan ruang di Kota Jayapura

Plh Sekda Kota Jayapura, Evert Nicholas Merauje membuka kegiatan sosialisasi penataan ruang. (TIFAPOS/Ramah)

TIFAPOS.id – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang.

Kegiatan selama dua hari dari tanggal 10 s.d 11 Oktober 2024 bertempat di Hotel Horison Ultima Entrop Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Kamis (10/10/2024) dihadiri berbagai instansi yang tergabung dalam forum penataan ruang.

Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura, Nofdi J. Rampi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya penyampaiam secara interaktif dalam menyamakan persepsi guna mewujudkan komitmen bersama dalam penataan ruang.

“Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang,” ujarnya.

Dikatakannya, penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG) harus dikenali dengan baik, yang berada dalam forum tata ruang.

Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura, Nofdi J. Rampi. (TIFAPOS/Ramah)

“Karena hal baru (PBG) yang dulunya ijin mendirikan bangunan (IMB) masih banyak masyarakat yang masih bertanya terkait sulitnya (ijin bangunan). Padahal tidak, hanya pengenalan tentang tata caranya,” ujarnya.

Dikatakannya, tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan guna terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.

Selain itu, terwujudnya keterpaduan dalam penguatan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, dan terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaaatan ruang.

“Yang paling penting adalah konsep tentang membangun yang dulunya IMB sekarang PBG harus merujuk pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi, kota, maupun rencana detail tata ruang (RDRT),” ujarnya.

Dikatakannya, dengan demikian masyarakat seharusnya sudah memahami konsep kawansan yang boleh mendapatkan izin membangun maupun dilarang membangun (gedung).

“Bukan hanya mengejar retribusi tapi mengelola daerah sesuai tata ruang yang benar agar tidak berdampak buruk bagi diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura, Nofdi J. Rampi dan kolega. (TIFAPOS/Ramah)

Dikatakannya, jika dari sekarang tidak dikawal dan dikelola dengan baik tentang pembangunan di Kota Jayapura, maka yang terjadi adalah kerusakan ekosistem lingkungan, bencana, dan korban jiwa maupun harta benda.

“Kalau bencana dan korban jiwa, maka pemerintah yang disalahkan. Untuk mencegah itu terjadi, maka sangat penting diadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang,” ujarnya.

Plh Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Evert Nicholas Merauje, mengatakan menyamakan persepsi dalam penataan ruang sangat strategis, dengan kota yang heterogen dan majemuk.

“Saya berharap mereka (forum tata ruang) mempunyai pemahaman yang sama dalam penataan ruang, sehingga pengenalan tupoksi tersampaikan kepada masyarahat secara baik,” ujarnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *