Penasihat Hukum PT. Crown Pasifik Abadi, Agustinus, S.H., M.H menyampaikan keterangan pers. (TIFAPOS/La Ramah)
Ringkasan Berita
• Penyitaan kayu oleh oknum dianggap tidak sah karena dilakukan tanpa surat tugas, surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, dan surat perintah penyitaan.
• PT Crown Pasifik memiliki dokumen lengkap dan sah yang membuktikan legalitas kayu miliknya.
• Awal kasus bermula dari laporan TNI AL pada Maret 2024 dan penyitaan dilakukan tanpa koordinasi PPNS KLHK.
PERSEROAN Terbatas (PT) Crown Pasifik Abadi menang dalam putusan kasasi terkait penyitaan kayu yang dilakukan oleh oknum tanpa menunjukkan surat tugas, surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, serta surat perintah penyitaan.
Mereka menilai tindakan penyitaan yang dilakukan oknum tidak sah, karena kayu milik mereka memiliki dokumen lengkap yang sah dan dapat dibuktikan.
Selain itu, penyitaan dilakukan tanpa izin ketua pengadilan dan tanpa koordinasi yang benar, sehingga merugikan PT Crown Pasifik senilai sekitar Rp 8,85 miliar.
Kuasa hukum PT Crown Pasifik Abadi menegaskan bahwa mereka memiliki bukti dokumen angkutan yang sah terkait kayu tersebut untuk membuktikan keabsahan kayu olahan miliknya dalam pembelaan mereka.
Sebagian dokumen yang dipakai di lapangan dinyatakan palsu oleh penegak hukum, dengan indikasi kayu berasal dari lokasi berbeda dari yang tertera di dokumen, yaitu kayu dari Senggi, Kabupaten Jayapura, namun didokumentasikan seolah berasal dari Kalimantan.
PT Crown Pasifik Abadi dalam pembelaannya mengajukan dokumen lengkap surat keterangan sah kayu dan praperadilan terkait penyitaan yang mereka anggap tidak sah, serta menolak tuduhan menggunakan dokumen palsu meskipun pengawasan penegak hukum masih dilakukan terhadap dokumen mereka.
“Dokumen pembelaan utama adalah surat keterangan sahnya kayu olahan yang mereka pegang dan bukti pembuktian praperadilan atas penyitaan yang dilakukan tanpa prosedur benar,” ujar Penasihat Hukum PT. Crown Pasifik Abadi, Agustinus, S.H., M.H kepada wartawan di Jayapura, Jumat, 26 September 2025.
Agustinus menjelaskan, kejadian bermula dari laporan anggota TNI AL pada 13 Maret 2024 terkait dugaan penggunaan dokumen palsu oleh PT CPA dalam pengangkutan kayu olahan.
Polisi Kehutanan memasang police line pada 14 Maret 2024 tanpa klarifikasi atau koordinasi dengan Korwas PPNS. Kayu sebanyak 32 ret dan 9 kontainer bercampur kayu stok lama disita oleh PPNS KLHK Jayapura atas nama Dirjen Penegakan Hukum LHK.
PT CPA melalui kuasa hukum mengajukan praperadilan dengan nomor 4/Pid.Pra/2024/PN Jap atas tindakan penyitaan yang dianggap tidak sah.
Sehingga pengadilan memutuskan penyitaan tidak sah dan memerintahkan pengembalian barang bukti, namun PPNS KLHK kembali menyita secara diam-diam.
Perkara dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jayapura dengan dakwaan Pasal 83 ayat (4) huruf b dan Pasal 88 ayat (2) huruf a UU No 18/2013 dan UU No 6/2023 terkait pengrusakan hutan dan Cipta Kerja.
Penuntut umum menuntut PT CPA membayar denda Rp 6 miliar dan merampas kayu 4.458 m³ serta 9 kontainer milik PT Putra Selebes untuk dilelang.
Majelis hakim secara bulat menolak seluruh tuntutan dan memerintahkan barang bukti dikembalikan, memulihkan harkat, martabat, dan nama baik PT CPA.
Penuntut umum melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dengan nomor 5769 K/Pid.Sus-LH/2025, namun kasasi juga ditolak.
“Legalitas PT CPA jelas, pemegang izin usaha sah, memiliki sertifikat SVLK predikat “BAIK,” dan bukan pelaku illegal logging,” ujar Agustinus.
Agustinus menambahkan, PT CPA adalah perusahaan PMDN yang berkontribusi pada penerimaan negara, devisa ekspor, dan penyerapan tenaga kerja, dan taat aturan serta memakai bahan baku kayu berizin legal sesuai perundang-undangan.
Terkait pemberitaan sepihak yang dianggap merugikan PT CPA, Agustinus menegaskan pemberitaan yang telah terbit di media online dan cetak tersebut tanpa dasar bahwa PT CPA menggunakan dokumen palsu, namun dalam persidangan tidak terbukti.
“PT CPA menyesalkan pernyataan oknum pimpinan daerah berpangkat tinggi yang menyebarkan fitnah melalui media tanpa fakta dan asas praduga tak bersalah. Akibat pemberitaan tersebut, PT CPA mengalami kerugian materiil dan immaterial sangat besar,” ujar Agustinus.
“PT CPA meminta pihak terkait membuat klarifikasi di media yang sama untuk pemulihan nama baik perusahaan,” sambungnya.
(ldr)







