Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, S.H., M.H meresmikan kegiatan uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama bagi eselon II dengan menabuh Tifa. (TIFAPOS/La Ramah)
Ringkasan Berita
• Uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan kota.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
• Membangun wawasan kebangsaan, kepribadian, dan etika yang mendalam bagi para pejabat.
PEMERINTAH Kota Jayapura melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan kota.
Kegiatan ini digelar pada Senin, 20 Oktober 2025, di aula BKPP Kota Jayapura dan diikuti oleh 25 pejabat eselon II yang sudah definitif.
Pelaksanaan uji kompetensi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menjadi landasan utama dalam penilaian dan evaluasi jabatan di birokrasi pemerintahan.
Undang-undang ini menuntut ASN untuk memiliki moral, mental, dan kompetensi yang kuat, sehingga mereka dapat menjadi perekat persatuan bangsa.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, S.H., M.H secara resmi membuka acara tersebut menegaskan pentingnya membangun ASN yang tidak hanya kompeten secara profesional, tetapi juga memiliki integritas tinggi.
“ASN yang kita harapkan adalah sosok yang mampu memainkan peran sebagai pelayan masyarakat dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan dedikasi tinggi,” ujar wali kota dalam rilis yang dikeluarkan Prokopim Kota Jayapura, Senin, 10 November 2025.
Menurut wali kota, ASN adalah garda terdepan dalam pelayanan publik yang harus mampu menjaga sikap dan perilaku profesional serta setia kepada negara.
Ia menambahkan bahwa uji kompetensi ini tidak hanya menguji kemampuan teknis, tetapi juga membangun wawasan kebangsaan, kepribadian, dan etika yang mendalam bagi para pejabat.
Selain itu, membentuk aparatur yang handal, tangguh, dan berakhlak mulia agar mampu menjalankan tugas dan perannya dalam melayani masyarakat secara profesional.
Serta, berintegritas tinggi yang menjadi kunci penting dalam menciptakan birokrasi yang berkualitas dan dipercaya masyarakat.
Wali kota juga mengingatkan para peserta agar selalu mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mereka yang telah memilih jalan untuk mengabdi kepada Pemerintah Kota Jayapura wajib mengetahui dan mewujudkan visi serta misi kota secara bersama-sama demi kemajuan daerah,” ujar wali kota.
Selain itu, wali kota mengumumkan akan dilakukan evaluasi khusus terhadap empat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masa jabatannya kurang dari lima tahun.
Evaluasi ini bertujuan untuk menilai kinerja mereka secara menyeluruh oleh tim yang berwenang. Hasil uji kompetensi dan evaluasi tersebut akan diserahkan pada 24 Oktober 2025.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan memberikan penilaian dalam tahapan kompetensi dan evaluasi jabatan. Hasilnya akan digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan, apakah mempertahankan pejabat di posisinya, melakukan rotasi antar-OPD, atau membuka peluang lelang jabatan jika nilai hasil penilaian di bawah standar,” ujar wali kota.
Wali kota mengharapkan, kegiatan uji kompetensi dan evaluasi jabatan ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan Kota Jayapura.
Sehingga, menghasilkan ASN yang kompeten, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas, agar pemerintahan kota dapat lebih efektif dalam melayani masyarakat dan mendorong pembangunan daerah.
“Upaya ini (uji kompetensi) merupakan langkah strategis dalam menciptakan birokrasi yang profesional dan dapat diandalkan, sekaligus memperkuat fondasi demokrasi dan pelayanan publik yang adil dan merata bagi seluruh warga Kota Jayapura,” ujar wali kota.
Kesempatan tersebut, dilangsungkan penandatanganan maklumat sebagai bentuk komitmen, yang ditandatangani oleh tim panitia seleksi.
Maklumat ini menjadi dasar hukum bahwa seluruh proses penilaian dilakukan sesuai dengan aturan dan tahapan yang telah ditetapkan, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di pemerintahan.
(ldr)








