Mahasiswa Program Magister Manajemen Pendidikan FKIP Universitas Cenderawasih Jayapura, Herry Situmeang. (TIFAPOS/Ist)
Oleh : Herry Situmeang
TIFAPOS.id Sekolah mandiri merupakan satuan pendidikan yang mampu mengelola dan mengembangkan sumber daya yang dimilikinya secara optimal untuk memenuhi kebutuhan operasional dan peningkatan mutu pembelajaran secara berkelanjutan, tanpa sepenuhnya bergantung pada bantuan eksternal.
Sekolah mandiri memiliki kemampuan untuk merancang program, mengelola keuangan, memanfaatkan unit produksi, serta menjalin kemitraan dengan dunia usaha dan industri guna mendukung kemandirian sekolah.
Seperti yang tercantum didalam regulasi Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang memberi fleksibilitas kepada sekolah dalam mengelola dana BOS, termasuk untuk kegiatan kewirausahaan dan pengembangan unit produksi.
Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, yang mendorong sekolah untuk menjadi lebih mandiri, inovatif, dan berprestasi.
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Program Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan, yang mendorong SMK mengembangkan teaching factory dan unit produksi sebagai bagian dari pembelajaran berbasis industri.
Adapun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 ayat (6): Pemerintah mendorong penyelenggaraan pendidikan yang otonom, akuntabel, dan mandiri.
Dari regulasi yang ada ini, dapat memberikan keleluasan bagi satuan pendidikan untuk mengembangkan unit produksinya masing-masing sehingga tujuan dari pencapaian sekolah mandiri dapat terwujud.
Untuk mencapai sekolah yang mandiri juga harus memiliki unit produksi atau usaha yang dikelola secara profesional, mampu menghasilkan pendapatan sendiri untuk mendukung kegiatan sekolah, dan juga keterlibatan pimpinan sekolah untuk mendorong partisipasi aktif guru, siswa, dan Masyarakat untuk lebih proaktif dalam pengembangannya.
Memang untuk mencapai sekolah mandiri yang diharapkan memiliki banyak tantangan seperti peluang, perubahan, atau kondisi yang menuntut kreativitas, strategi, dan inovasi dalam proses pengembangan unit produksi agar dapat mendukung tercapainya sekolah mandiri.
Namun, tantangan yang ada tidak selalu bersifat negative, justru dapat menjadi pendorong untuk meningkatkan mutu dan kemandirian sekolah melalui optimalisasi potensi internal dan eksternal yang dimiliki.
Pada umumnya sekolah-sekolah memiliki tantantang dalam pengembangan unit produksi diantaranya adalah menyesuaikan unit produksi dengan kebutuhan pasar, meningkatkan keterlibatan siswa dalam kegiatan produksi yang edukatif juga terkadang menjadi tantangan, dan juga dalam menyusun sistem manajemen produksi yang efisien di lingkungan sekolahpun terkadang menjadi tantangan yang sering dihadapi.
Selain tantangan yang dihadpi sekolah-sekolah juga sering mengalami hambatan yang signifikan dalam pengembangan unit produksi di sekolah diantaranya adalah hambatan bersifat menghalangi atau memperlambat pencapaian tujuan sekolah mandiri, baik dari aspek sumber daya manusia, dana, fasilitas, maupun dukungan lingkungan.
Contoh hambatan mendasar yang sering dihadapi sekolah-sekolah dalam pengembangan unit produksi diantaranya adalah kurangnya modal untuk mengembangkan sarana produksi, minimnya pengalaman guru dan siswa dalam dunia usaha, terbatasnya akses pasar untuk produk yang dihasilkan unit produksi, promosi dalam pemasaran, kemasan produk yang tidak sesuai dengan standar.
Harapan kami ke depan, sekiranya adanya kesadaran seluruh satuan pendidikan untuk berani melangkah lebih maju lagi dalam rangka pengembangan sekolah dan secara khusus di Kabupaten kepulauan Yapen perlu adanya dukungan dan perhatian khusus dari pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka pengembangan unit-unit produksi menuju sekolah mandiri.
(Penulis adalah mahasiswa program studi Magister Manajemen Pendidikan FKIP Universitas Cenderawasih)






