Kabut asap menyelimuti gedung-gedung tinggi di pusat kota, menandakan tantangan kualitas udara yang dihadapi warga metropolitan. (TIFAPOS/Google)
Oleh: Renata Selvia Aworyane
ISU pencemaran udara yang melintasi batas negara di kawasan ASEAN merupakan salah satu tantangan utama lingkungan dan hubungan internasional.
Polusi yang berasal dari kebakaran hutan di satu negara bisa menyebar ke negara tetangga lewat kabut asap (haze), menyebabkan gangguan kesehatan, kerugian ekonomi, dan ketegangan diplomatik.
Oleh karena itu, diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif agar masalah ini bisa ditangani secara damai dan berkelanjutan.
Sebagai kawasan yang mengedepankan kerjasama kolektif, ASEAN telah mengembangkan beberapa instrumen dan mekanisme untuk mengatasi masalah lintas batas ini.
Salah satu instrumen utama adalah ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang disepakati pada tahun 2002.
Perjanjian ini menjadi landasan hukum bagi negara-negara anggota untuk berkomitmen mengurangi dan mencegah kabut asap melalui langkah-langkah seperti pengawasan, pencegahan kebakaran, dan penegakan hukum.
Salah satu mekanisme penting dalam perjanjian ini adalah proses konsultasi, mediasi, dan kerjasama dalam penyelesaian sengketa kalau ada negara yang mengalami kerugian akibat kabut asap.
Selain itu, ASEAN Charter sebagai dasar hukum kerja sama regional juga menjadi pedoman untuk penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan isu lingkungan, termasuk pencemaran lintas batas.
Di samping itu, ada ASEAN Socio-Cultural Community (ASCC) yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan secara kolektif.
Termasuk penguatan kapasitas negara dalam penanganan kebakaran hutan dan pengendalian pencemaran udara.
Namun, meskipun aturan dan mekanisme sudah ada, tantangan tetap muncul di lapangan.
Implementasi perjanjian seringkali terkendala oleh faktor politik, ekonomi, dan kapasitas kelembagaan di masing-masing negara.
Banyak kasus kebakaran hutan di Indonesia, misalnya, yang menyebabkan kabut asap menyebar ke negara tetangga, tetapi penyelesaiannya masih sering bergantung pada negosiasi dan tekanan diplomatik.
Seringkali, kepentingan politik dan ekonomi dianggap lebih penting daripada perlindungan lingkungan dan kerjasama regional.
Dalam studi kasus kabut asap, mekanisme yang digunakan adalah mengaktifkan proses konsultasi dan mediasi sesuai aturan dalam Perjanjian Haze.
Negara-negara berbicara langsung, melakukan koordinasi, dan mencari solusi bersama. Meskipun demikian, keberhasilan mekanisme ini sangat bergantung pada sikap politik dan komitmen semua pihak untuk menjalankan kesepakatan.
Menurut saya pribadi, mekanisme ini efektif jika didukung oleh politik yang serius dan adanya pengawasan serta sanksi tegas bagi pelanggar. Jika tidak, konflik akan terus berulang dan kerusakan lingkungan makin tak terhindarkan.
Kesimpulannya, ASEAN sudah memiliki kerangka hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cukup baik untuk menangani pencemaran udara lintas batas.
Tapi, keberhasilannya sangat bergantung pada implementasi dan komitmen negara-negara anggota untuk bekerja sama secara sungguh-sungguh.
Kalau semua pihak bersinergi, kawasan ASEAN bukan cuma bisa mengendalikan masalah kabut asap, tapi juga menjadi contoh dunia dalam penanganan lingkungan lintas negara.
(Penulis adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih Jayapura)
(ldr)







