Masyarakat Suku Tehit di Distrik Konda dan Teminabuan, Sorong Selatan, melakukan aksi penolakan terhadap perusahaan kelapa sawit. (TIFAPOS/Ist)
Oleh : Melianti Sesa
TIFAPOS.id Sejak tahun 2013, masyarakat Suku Tehit di Distrik Konda dan Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat, telah melakukan aksi penolakan terhadap perusahaan kelapa sawit. Aksi-aksi ini melibatkan berbagai suku Tehit, seperti Nakna, Gemna, Yaben, dan Afsya.
Penolakan ini didasari oleh keinginan untuk mempertahankan hutan adat mereka dan mencegah perampasan tanah oleh perusahaan.
Kami tolak! Kami tolak sawit! Kami tidak mau ada perusahaan sawit di kami punya tanah Tehit ini,” teriak Orpa Konjol. Dengan tangan mengepal dan ikan kepala kain merah, perempuan adat Suku Tehit Mlaqya ini berorasi penuh semangat.
Orpa tidak sendirian. Siang itu, usai ibadah Minggu, 9 Oktober lalu, bersama Marthen Konjol dan puluhan warga Kampung Wersar dan Tapiri, Distrik Teminabuan, mereka menggelar aksi damai di pertigaan jalan kampung.
Bergantian orasi dengan Marthen, suara mama Papua yang berusia lebih setengah abad ini terdengar lantang meski sedikit parau.
Sejak 2013, masyarakat Suku Tehit di Distrik Konda dan Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat ini menggelar aksi penolakan perusahaan sawit.
Dalam beberapa kali aksi massa ini bersama dengan Masyarakat Suku Tehit Nakna, Tehit Gemna, Tehit Yaben dan Tehit Afsya. Suku Tehit, satu suku besar pemilik ulayat di Sorong Selatan, Papua Barat.
Selain itu, ada Suku Imekko (Inanwatan/Bira, Metemani, Kais dan Kokoda/Emeyode). Komunitas Tehit jadi tuan tanah atas wilayah adat di Distrik Teminabuan dan Konda.
Sebagai distrik tertua, Teminabuan dengan luas wilayah mencapai 388,98 km,² populasi penduduk 20.846 jiwa (2021), punya dua kelurahan, Kaibus dan Kohoin dan 14 kampung.
Sedangkan Distrik Konda, dengan cakupan wilayah 612,70 km², memiliki lima kampung, yakni Bariat, Konda, Manelek, Nakna dan Wamargege.
Sebagai ibukota distrik, Konda adalah wilayah adat Tehit Gemna, Tehit Yaben, Tehit Nakna dan Tehit Afsya. Tehit Gemna, yang menghuni Kampung Manelek dengan nama Marga Gemnafle, Gemnase, Wasfle, Sawor dan Kedemes.
Dalam aksinya, persekutuan Masyarakat Tehit ini menegaskan penolakan terhadap PT Anugerah Sakti Internusa (ASI), perusahaan sawit yang akan merambah hutan adat mereka.
Aksi terakhir, 9 Oktober lalu, juga menyuarakan dukungan terhadap Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli yang tengah berupaya hukum di pengadilan.
Aksi Penolakan
Masyarakat Tehit secara konsisten melakukan aksi penolakan terhadap perusahaan sawit sejak tahun 2013. Aksi ini mencakup protes, demonstrasi, dan upaya untuk menginformasikan masyarakat luas tentang masalah ini.
Tujuan
Aksi penolakan bertujuan untuk melindungi hutan adat dan wilayah mereka dari pembangunan perkebunan kelapa sawit. Mereka khawatir bahwa pembangunan sawit akan merusak lingkungan, mengganggu mata pencaharian mereka, dan mengganggu kehidupan sosial mereka.
Penyebab
Perusahaan sawit sering kali mendapatkan izin untuk beroperasi di wilayah adat masyarakat Tehit. Masyarakat Tehit menolak izin ini karena mereka merasa bahwa izin tersebut tidak mempertimbangkan hak-hak mereka atas tanah dan hutan adat.
Pencabutan Izin
Dalam beberapa kasus, masyarakat berhasil mendorong pemerintah untuk mencabut izin perusahaan sawit yang bermasalah, seperti izin PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) di Distrik Konda dan Teminabuan.
Namun, perjuangan masih terus berlanjut untuk memastikan bahwa tidak ada perusahaan sawit yang lagi masuk ke wilayah adat mereka.
Keterlibatan Masyarakat
Aksi penolakan ini melibatkan berbagai kalangan masyarakat Tehit, termasuk tokoh masyarakat, pemuda, dan wanita adat. Mereka bersatu untuk menjaga wilayah adat mereka dan mencegah perampasan tanah.
(Penulis adalah mahasiswa jurusan Hubungan Internasional Universitas Cendrawasih)






