Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Jayapura, Robert L.N Awi, S.T., M.T. (TIFAPOS.id/La Ramah)
TIFAPOS.id – Pemerintah Kota Jayapura mulai memungut retribusi pedagang kaki lima (PKL) untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Retribusi pedagang kaki lima adalah pungutan yang dikenakan pemerintah daerah kepada PKL sebagai imbalan atas pemanfaatan fasilitas atau layanan yang disediakan pemerintah.
Seperti, pedagang makanan, sayuran, buah-buahan, minuman, pedagang mainan, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan pertanian, dan pedagang lain dengan modal kecil.
“Memungut retribusi pedagang kaki lima terkait kebersihan,” ujar Kadisperindagkop dan UKM Kota Jayapura, Robert L.N Awi, S.T., M.T di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (10/2/2025).
“Kami tidak diberikan target karena baru pertama diterapkan, tapi kami targetkan Rp 700 juta. Pedagang sebanyak 927 orang tersebar di lima distrik,” jelasnya.
Kesempatan tersebut, Awi menegaskan sanksi PKL yang tidak membayar retribusi, yaitu teguran lisan atau tertulis diberikan secara bertahap.
Selain itu, PKL yang menunggak pembayaran retribusi dapat menerima Surat Peringatan hingga tiga kali.
Apabila teguran tidak diindahkan, izin usaha dapat dicabut. Selain pencabutan izin, akan berdampak seperti membongkar paksa tempat usaha PKL.
“Kami perkuat dengan sosialisasi agar PKL memahami hak dan kewajiban mereka. Saya berharap PKL membayar retribusi agar dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” ujar Awi.






