Ketua LSM Kampak Papua Johan Rumkorem bersama kolega. (TIFAPOS/Istimewa)
TIFAPOS.id – LSM Kampak Papua meminta penyidik Reskrimum Polda Papua, untuk tidak menangguhkan penahanan mantan Bupati Biak Numfor berinisial HAN, yang telah melakukan pelecehan seksual.
Desakan itu dilakukan sebab pihaknya sering mendapat ancaman, bahkan rumahnya dilempari oleh oknum yang diduga bagian dari kelompok pelaku.
“Ini pidana murni. Jadi, harus ditindak tegas, jangan ada intervensi dari pihak manapun demi keadilan untuk keluarga korban,” ujar Ketua LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem dalam rilisnya di Biak, Selasa (26/11/2024).
Kesempatan tersebut, dikatakan Rumkorem, LSM Kampak Papua mendukung proses hukum yang dilakukan Polda Papua.
“Terkait adanya surat Kapolri, jika ada kasus hukum yang diselidiki untuk dipending selama Pilkada, tetapi kasus ini beda, ini pidana murni mantan pejabat, yang menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah usia,” ujar Rumkorem.
“Maka, dengan ini kami menyatakan kepada Kapolri, bahwa kasus asusila anak di bawah umur ini kasus pidana murni, jangan ketika ada situasi pilkada seperti ini mau digiring ada kepentingan politik, saya kira ini adalah modus,” sambungnya.






