Beranda / Opini / Liberalisme dan upaya diplomatik dalam meredam konflik laut China Selatan

Liberalisme dan upaya diplomatik dalam meredam konflik laut China Selatan

Ilustrasi. (TIFAPOS/Joshua Diego Paulhans Sampekanan)

Oleh ​: Joshua Diego Paulhans Sampekanan

TIFAPOS.id Laut China Selatan adalah kawasan strategis yang kaya sumber daya alam dan menjadi jalur perdagangan internasional utama, namun juga merupakan salah satu titik panas geopolitik dunia.

Konflik muncul akibat klaim tumpang tindih antara Tiongkok yang mengklaim hampir seluruh wilayah melalui nine dash line dan sejumlah negara Asia Tenggara seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei.

Ketegangan ini diperparah dengan kehadiran militer, pembangunan pulau buatan, dan insiden di laut yang kerap memicu kecemasan internasional.

Dalam studi hubungan internasional, pendekatan liberalisme memberikan kerangka untuk memahami dan menangani konflik ini secara damai.

Berbeda dengan realisme yang menitikberatkan pada kekuatan militer dan kepentingan nasional, liberalisme menekankan kerja sama antarnegara, penyelesaian sengketa melalui diplomasi, dan pentingnya peran lembaga internasional seperti ASEAN dan PBB.

Pendekatan ini dinilai lebih relevan dalam menciptakan stabilitas jangka panjang, karena mendorong dialog, kompromi, serta penghormatan terhadap hukum internasional seperti UNCLOS 1982.

Sebagai mahasiswa yang aktif mengikuti dinamika geopolitik kawasan, saya meyakini bahwa pendekatan liberalisme dalam hubungan internasional menawarkan jalan paling rasional dan konstruktif dalam menyikapi konflik Laut China Selatan.

Ketegangan yang terus meningkat akibat klaim sepihak Tiongkok serta reaksi defensif dari beberapa negara anggota ASEAN seharusnya tidak disikapi dengan pendekatan koersif yang berisiko memicu konflik terbuka.

Sebaliknya, jalur diplomatik, kerja sama multilateral, serta penguatan peran institusi regional dan internasional perlu dikedepankan untuk menciptakan solusi jangka panjang yang adil dan damai.

Liberalisme dengan prinsip-prinsip dialog, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hukum internasional khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 memberikan landasan yang kuat bagi penyelesaian sengketa maritim tanpa penggunaan kekuatan.

Dalam konteks ini, ASEAN memiliki peran strategis untuk memperkuat posisi tawar kolektif melalui penyusunan dan penerapan Code of Conduct yang mengikat secara hukum, sekaligus mendorong keterlibatan Tiongkok dalam mekanisme yang transparan dan setara.

Sebagai bagian dari generasi muda yang akan mewarisi tantangan ini di masa depan, saya percaya bahwa keamanan kawasan tidak dapat dibangun di atas dominasi dan militerisasi, melainkan melalui komitmen bersama terhadap prinsip-prinsip liberalisme, yaitu kerja sama, kepercayaan antarnegara, dan penyelesaian damai.

 

 

(Penulis adalah mahasiswa jurusan Hubungan International Universitas Cenderawasih Jayapura)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *