Ilustrasi. (TIFAPOS/Gloria Johana Faidiban)
Oleh : Gloria Johana Faidiban
TIFAPOS.id Laut China Selatan telah menjadi salah satu kawasan paling rawan konflik di Asia.
Dengan letaknya yang strategis sebagai jalur pelayaran internasional, kawasan ini menghubungkan Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan dilalui lebih dari sepertiga perdagangan dunia.
Selain itu, wilayah ini mengandung kekayaan sumber daya alam seperti minyak, gas alam, dan perikanan.
Namun, bukan hanya nilai ekonominya yang menjadikan kawasan ini sengketa, melainkan juga nilai strategis dan simbolik dalam pertarungan geopolitik global.
Perseteruan di Laut China Selatan melibatkan berbagai aktor dari negara pengklaim, seperti Tiongkok, Filipina, dan Vietnam hingga negara non-pengklaim seperti Amerika Serikat yang
Ikut Campur Melalui Operasi Kebebasan Navigasi
Dalam konteks ini, teori realisme dalam
hubungan internasional menawarkan kerangka yang relevan untuk membaca dinamika kekuasaan yang sedang berlangsung.
Di mana negara-negara bertindak demi kepentingan nasional, kekuasaan, dan keamanan, bukan semata-mata atas dasar norma atau hukum internasional.
Rebutan Kekuasaan, Bukan Sekadar Sengketa Wilayah
Banyak yang memandang konflik Laut China Selatan hanya sebagai sengketa perbatasan atau klaim sejarah atas wilayah laut.
Namun, jika dianalisis melalui pendekatan realisme, sesungguhnya kawasan ini adalah panggung perebutan dominasi antara kekuatan besar, terutama antara Amerika Serikat dan Tiongkok.
Tiongkok, dengan kekuatan ekonominya yang terus meningkat, berusaha memperluas pengaruhnya di Asia Tenggara dan menantang dominasi Amerika Serikat yang selama ini menjadi penjaga stabilitas kawasan.
Kebijakan Tiongkok dalam membangun pulau buatan di Kepulauan Spratly dan Paracel bukan hanya tindakan defensif, melainkan strategi ofensif untuk mengamankan posisi hegemoniknya.
Sebaliknya, Amerika Serikat tidak tinggal diam. Melalui operasi kebebasan navigasi (freedom of navigation operations/FONOPs).
Washington memperlihatkan bahwa ia tetap menjadi kekuatan dominan yang tidak akan membiarkan Tiongkok menguasai jalur laut strategis ini.
Kedua negara memainkan taktik militer dan diplomasi keras yang mencerminkan logika realis tentang kekuasaan sebagai alat utama dalam hubungan internasional.
Respons Regional: Lemahnya Koordinasi ASEAN dan Posisi Strategis Indonesia
Di tengah ketegangan dua kekuatan besar tersebut, negara-negara Asia Tenggara berada dalam posisi sulit.
ASEAN sebagai organisasi regional telah berupaya menjembatani konflik melalui
pendekatan diplomatik, seperti penyusunan Code of Conduct (CoC) bersama Tiongkok.
Namun, hingga kini tidak ada kesepakatan final yang bersifat mengikat secara hukum.
Perpecahan sikap di antara negara-negara anggota ASEAN memperlemah posisi tawar
kawasan, dan membuka celah bagi dominasi kekuatan eksternal.
Indonesia, meski bukan negara pengklaim di Laut China Selatan, tidak kebal dari dampak
konflik. Wilayah perairan Natuna Utara kerap dimasuki kapal asing, termasuk dari Tiongkok.
Sebagai respons, Indonesia mengadopsi strategi soft balancing: memperkuat kehadiran militer di Natuna, sambil tetap menjaga hubungan ekonomi dengan Tiongkok.
Santoso (2020) menyebut strategi ini sebagai bentuk perimbangan tanpa konfrontasi langsung, yang bertujuan menjaga stabilitas domestik dan regional.
Namun, jika strategi ini tidak diiringi dengan peningkatan koordinasi regional dan konsolidasi kebijakan luar negeri, maka Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara lainnya akan terus menjadi penonton dalam konflik besar ini.
Lemahnya kesatuan politik ASEAN membuat negara-negara besar leluasa menjalankan agendanya di kawasan.
Hukum Internasional Tak Efektif Tanpa Kekuatan
Putusan Mahkamah Arbitrase Internasional tahun 2016 yang membatalkan klaim sembilan garis putus (nine-dash line) oleh Tiongkok seharusnya menjadi momentum penting bagi kawasan.
Namun, kenyataannya Tiongkok menolak hasil putusan tersebut, dan terus melanjutkan pembangunan militer di kawasan sengketa.
Ini menunjukkan bahwa hukum internasional tidak cukup kuat untuk menahan tindakan sepihak dari negara besar tanpa
dukungan kekuatan nyata.
Dalam teori realisme, keberadaan hukum internasional tidak menjamin stabilitas jika tidak ada kekuatan yang dapat menegakkannya.
Amerika Serikat mencoba memainkan peran itu, tetapi dengan kepentingan strategisnya sendiri.
ASEAN tidak memiliki kekuatan militer kolektif atau sistem keamanan regional yang mampu menyeimbangkan pengaruh dua kekuatan besar tersebut.
Saatnya Indonesia dan Kawasan Bersikap Tegas
Konflik di Laut China Selatan menuntut sikap yang lebih tegas dan terorganisasi dari kawasan Asia Tenggara, terutama Indonesia sebagai negara terbesar dan paling berpengaruh di ASEAN.
Upaya diplomatik harus dibarengi dengan penguatan kapasitas pertahanan, peningkatan kerja sama keamanan regional, dan peneguhan posisi bersama dalam menghadapi ekspansi kekuatan asing.
Indonesia memiliki peluang untuk memimpin ASEAN dalam membangun arsitektur keamanan kawasan yang mandiri dan berkelanjutan.
Stabilitas kawasan tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada kekuatan luar. Negara-negara Asia Tenggara harus menyadari bahwa kekuatan bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dalam menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional.
Dengan pendekatan yang realistis, tetapi tetap konstruktif, kawasan dapat menghindari ketergantungan dan dominasi pihak luar yang tidak selalu sejalan dengan aspirasi regional.
(Penulis adalah mahasiswa jurusan Hubungan International Universitas Cenderawasih Jayapura)






