Direktur Juru bicara BTM-YB, Marshel Morin, S.T. (TIFAPOS/Istimewa)
TIFAPOS.id – Direktur Juru bicara BTM-YB (Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai), Marshel Morin, S.T, mendesak komisi pemilihan umum (KPU) Papua agar mengonfirmasi status aktif salah satu pasangan calon (paslon) pemilihan gubernur (pilgub) Papua 2024.
Desakan tersebut disampaikannya lantaran kehebohan yang ditimbulkan akibat pemberitaan salah satu media cetak terkemuka di Papua tanggal 3 oktober 2024, yang menyebutkan bahwa salah satu calon Gubernur (cagub) masih berstatus polisi aktif.
“Kami meminta KPU Papua untuk menglarifikasi pemberitaan dimaksud, sehingga terang (jelas) bagi publik di Papua,“ ujarnya di Jayapura, Jumat (4/10/2024).
Marshel mengingatkan kepada penyelenggara pemilu baik itu KPU Papua maupun Bawaslu (badan pengawas pemilihan umum) Papua bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dilanjutkannya, hal itu tertulis dalam Pasal 14 Ayat 2 huruf r dan Pasal 25 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wi Kota dan Wakil Wali Kota halaman 48.
“Telah terang benderang bahwasannya bakal calon wajib berhenti sebagai polisi jika yang bersangkutan maju sebagai calon,” ujarnya.

Dijelaskannya, sesuai amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat dipilih, sehingga yang bersangkutan sebenarnya wajib diberhentikan dari awal.
“Ketika bermaksud untuk dipilih pada Pilgub Papua 2024 serta banyak juga aturan internal Polri maupun peraturan lainnya yang sangat terkait dengan inters kepentingan kehadiran anggota Polri dalam konteks politik praktis,” ujarnya.
Untuk itu, ia menegaskan agar KPU dan Bawaslu wajib melaksanakan tugas secara adil dan bermartabat dan mematuhi aturan yang terkait dengan kepemiluaan dan lainnya, karena pilkada (pemilihan kepala daerah).
“Bukan soal ‘bermain yang baik atau tidak baik’ tetapi kepastian demokrasi dan kebebasan berdemokrasi guna menghasilkan pemimpin yang berwibawa bagi provinsi (Papua) ini,” ujarnya.
“Terkait hal dimaksud, tim hukum kami pun lagi mengkaji apakah ada langkah hukum yang akan kami lakukan, tetapi pemberitaan ini seharusnya bisa dijadikan sebagai informasi awal bagi Bawaslu untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
KPU Papua telah menetapkan dua pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2024-2029, yaitu Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai nomor urut 1 dan Mathius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen nomor urut 2.






