Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak dan kolega saat melauching jadwal kampanye gubernur Papua. (TIFAPOS.id/La Ramah)
TIFAPOS.id – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Papua telah melaunching jadwal kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPU Provinsi Papua di Jalan Tobati-Holtekamp, Kota Jayapura, Papua, Rabu (26/3/2025).
Pencanangan yang berlangsung sederhana itu, dihadiri sekretaris dan anggota KPU, Bawaslu Papua, partai koalisi, dan tim pemenangan, sekaligus mengumumkan desain surat suara.
Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak, mengatakan pasangan calon kepala daerah sudah bisa menyampaikan visi misi dan programnya.
Ia juga mengatakan, KPU Provinsi Papua telah mempersiapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025.
Diantaranya, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai anggaran pelaksanaan.
KPU Provinsi Papua juga telah merasionalisasi kebutuhan anggaran untuk PSU menjadi Rp109 miliar, yang terdiri dari bantuan pemerintah daerah dan sisa anggaran sebelumnya. KPU juga melakukan efisiensi dalam penggunaan dana.
Selain itu, KPU tidak akan merekrut ulang penyelenggara pemilu di tingkat bawah, tetapi akan mengevaluasi kinerja mereka dan memberikan bimbingan teknis untuk memastikan kesiapan.
Pentingnya sosialisasi kepada pemilih juga ditekankan, agar masyarakat memahami proses PSU dan dapat berpartisipasi dengan baik.
Ia juga mengatakan, KPU telah mengadakan rapat kerja dengan DPR Papua dan Bawaslu untuk membahas persiapan lebih lanjut, termasuk revisi jadwal kampanye agar lebih efisien.
“KPU Papua berkomitmen untuk melaksanakan PSU secara profesional dan sesuai dengan arahan dari KPU RI untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Simbiak.

Divisi SDM KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon, menyatakan PSU untuk pemilihan Gubernur Papua dijadwalkan pada tanggal 6 Agustus 2025.
Ia juga mengatakan, keputusan ini diambil oleh KPU setelah adanya diskualifikasi calon wakil gubernur, Yermias Bisai, oleh MK karena masalah kelayakan pencalonan.
“PSU ini melibatkan dua pasangan calon, yaitu Benhur Tommy Mano – Constan Karma (nomor urut 1) dan Mathius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (nomor urut 2).
“Tidak ada perubahan dalam daftar pemilih tetap dan tempat pemungutan suara dari pemilihan sebelumnya,” ujar Dumbon.
Sebelumnya, MK mendiskualifikasi calon wakil gubernur Yermias Bisai karena tidak memenuhi syarat pencalonan.
Pasca putusan tersebut, MK memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan PSU dalam waktu 180 hari setelah putusan tersebut dibacakan.






