Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Keerom Izac Zet Matulessy. (TIFAPOS/Istimewa)
TIFAPOS.id – KPU Keerom menggelar sidang pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) Serentak 2024.
Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor KPU Keerom, Senin (23/9/2024) dihadiri Komisioner KPU Keerom beserta jajaran, Ketua dan Anggota Bawaslu Keerom, Wakil Bupati Keerom, Kapolres Keerom.
Hadir juga Perwira penghubung Dandim 1701 Jayapura, Kesbagpol, dan ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati beserta pimpinan partai politik pengusung dan tamu undangan lainnya.
Ketua Divisi Teknis KPU Keeron Izac Zet Matulessy mengatakan hasil pengundian dan penetapan nomor urut ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Keerom dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Keerom Nomor 233 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom Tahun 2024.
“Penetapan nomor urut ini bersifat tetap dan akan menjadi dasar bagi KPU dalam proses desain surat suara,” ujar Izac dalam rilisnya di Keerom, Selasa (24/9/2024).
“Sekaligus menandakan ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati telah memasuki masa kampanye pada tanggal 25 September 2024 s.d 23 November 2024,” sambungnya.

Pada prinsipnya, dikatakan Izac, KPU Keerom berkomitmen melaksanakan semua tahapan Pilkada Serentak 2024 dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya.
“Untuk itu, kami mengajak ketiga pasangan calon dan masyarakat Keerom untuk menjaga situasi tetap kondusif selama masa kampanye,” ujarnya.
Izac berharap masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya pada tanggal 27 November 2024.
“Perbedaan pilihan politik adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun harus disikapi dengan kedewasaan. Mari kita jaga ketertiban dan kedamaian di Kabupaten Keerom,” ujarnya.
Adapun Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom, yakni Petrus Solossa dan Mustakim HR (Gabungan partai politik Nasdem, Demokrat, PSI, Gerindra).
Selanjutnya, Piter Gusbager dan Drs. Daud (Gabungan Partai Politik Golkar, PDI, Perindo, PBB, PPP, Ummat, Gelora, Garuda, PAN, PKN, dan Partai Buruh.
Kemudian, Dr. Kenius Kogoya dan KH. Nursalim AR-Rozy (Gabungan Partai Politik Hanura, PKS, PKB).
Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Keerom dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 52 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU Juncto Pasal 121 dan 122 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.






