Beranda / Ragam Berita / KPU Keerom pastikan penetapan dan nomor urut paslon sesuai rencana

KPU Keerom pastikan penetapan dan nomor urut paslon sesuai rencana

KPU Kabupaten Keerom melakukan persiapan matang untuk memastikan seluruh proses penetapan dan penentuan nomor urut berjalan sesuai rencana. (TIFAPOS/Ist)

TIFAPOS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom, Papua, telah menetapkan jadwal penting dalam rangkaian pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.

Sesuai agenda resmi KPU Keerom, yakni akan mengumumkan penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Keerom pada tanggal 22 September 2024.

Selain itu, penentuan nomor urut bagi paslon yang telah lolos verifikasi akan dilaksanakan sehari setelahnya, yakni pada tanggal 23 September 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Keerom Izac Zet Matulessy mengatakan seluruh proses penetapan paslon dan penentuan nomor urut berjalan sesuai rencana.

“Proses penetapan paslon menjadi langka penting dan krusial untuk memastikan pilkada di Kabupaten Keerom berjalan lancar dan demokratis,” ujar Izac dalam rilisnya di Keerom, Jumat (20/9/2024).

Sementara penentuan nomor urut, dikatakan Izac, menjadi momen paling dinantikan oleh paslon dan pendukungnya, karena nomor urut menjadi identitas resmi yang digunakan selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara.

“Untuk itu, kami telah memverifikasi administrasi dan faktual terhadap seluruh dokumen persyaratan calon secara teliti dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk tahapan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Keerom Izac Zet Matulessy. (TIFAPOS/Ist)

Dikatakan Izac, berdasarkan ketentuan lampiran Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Namun, dilanjutkan Izac, peraturan itu telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Pilkada Keerom 2024 diprediksi akan berlangsung sengit, mengingat ketiga pasangan calon yang diusung oleh koalisi partai politik besar telah siap bertarung,” ujarnya.

Izac mengingatkan para paslon dan pendukungnya agar tetap menjaga kondusivitas selama masa kampanye.

“Kami mengimbau agar semua pihak yang terlibat, baik paslon maupun pendukung, mematuhi aturan kampanye dan menjaga semangat demokrasi yang sehat. Kampanye harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tetap mengedepankan ketertiban serta etika,” ujarnya.

“Dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk aparat keamanan sangat diharapkan demi terciptanya pilkada yang aman dan tertib masa depan pembangunan dan kesejahteraan daerah,” sambungnya.

Di sisi lain, dikatakan Izac, KPU Kabupaten Keerom telah mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap paslon Bupati dan Wakil Bupati Keerom dalam pemilihan serentak tahun 2024.

“Pengumuman itu disampaikan terhitung mulai tanggal 15 s.d 18 September 2024 guna mendapat tanggapan dari masyarakat terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Serentak 2024,” ujarnya.

Namun, dilanjutkan Izac, sampai batas waktu yang ditentukan tanggal 18 September 2024 tidak ada masyarakat yang datang secara langsung (offline) ke Kantor KPU Keerom atau secara online mengakses portal resmi KPU di (https://infopemilu.kpu.go.id).

“Masukan dan tanggapan masyarakat dibuka untuk menyampaikan tanggapan, pandangan, atau kritik sekalipun terhadap ketiga bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Keerom,” ujarnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *