Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Keerom Izac Zet Matulessy. (TIFAPOS/Istimewa)
TIFAPOS.id – KPU Kabupaten Keerom, Papua, mengingatkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati agar melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebelum kampanye.
Kordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Keerom Izac Zet Matulessy mengatakan dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.
“Semua paslon diwajibkan untuk melaporkan (sumber dan pengunaan) dana kampanye mereka sebelum kampanye resmi dimulai. Hal ini diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujar Matulessy dalam rilisnya di Keerom, Kamis (26/9/2024).
Dikatakan Matulessy, laporan tersebut harus mencakup informasi rinci tentang donatur, jumlah dana yang diterima, dan jumlah pengeluaran yang direncanakan.
“Berkaitan dengan dana kampanye, yang perlu diperhatikan oleh paslon adalah pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) sesuai jadwal tahapan pada 27 Agustus sampai 24 September 2024,” ujarnya.
“Setelah itu, dimulai lagi tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan batas pelaporannya juga pada 24 september, kemudian laporan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan Laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK),” sambungnya.
Dikatakan Matulessy, dalam lampiran I (satu) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Batas penyampaian LADK partai politik pada tanggal 24 September 2024 pukul 23.59 Waktu Papua.
“Dari laporan ini, akan terlihat dana masuk maupun keluar beserta peruntukannya, sehingga diketahui apakah parpol melakukan pelanggaran dalam hal pendanaan kampanye baik uang, barang, dan atau jasa dalam pembukuan dana kampanye,” ujarnya.
Dikatakan Matulessy, penyampaian dana kampanye diatur dalam Pasal 31. Aturannya, parpol peserta pemilu wajib menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada KPU provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selain itu, pada ayat (1) dengan mengirimkan data dan dokumen LADK yang diunggah melalui Sikadeka, sehari sebelum masa kampanye, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat. Apabila LADK yang disampaikan dikembalikan oleh KPU, parpol wajib melengkapi atau memperbaiki dokumen tersebut.
“LADK perbaikan disampaikan oleh paslon kepada KPU provinsi, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Sikadeka paling lambat 3 (tiga) hari sejak menerima tanda terima perbaikan dan berita acara hasil pencermatan dari KPU provinsi,” ujarnya.
“Itu sesuai bunyi Pasal 31 ayat (4) PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” sambungnya.
Saat ditanyakan larangan dana kampanye, dikatakan Matulessy, diatur dalam Pasal 73 Ayat (1). Regulasi tersebut mengatur tentang sumber-sumber dana yang dilarang diterima sumbangannya antara lain, sumbernya dari negara asing, lembaga swasta asing.
Selain itu, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing, serta penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, pemerintah dan pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.
Kemudian, pada ayat (2), parpol peserta pemilu atau gabungan partai yang mengusulkan paslon yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dibenarkan menggunakan dana dimaksud, wajib melaporkan kepada KPU provinsi dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir.
“Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon yang melanggar ketentuan dalam Pasal 73, dikenai sanksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dikatakan Matulessy, paslon yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU provinsi selama tujuh hari setelah batas waktu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Ayat (2), paslon yang bersangkutan diberikan sanksi berupa larangan untuk melakukan kegiatan Kampanye sesuai bunyi Pasal 75 ayat (3) PKPU Nomor 14 Tahun 2024.
“Terkait dugaan penyalahgunaan dana kampanye, nantinya KPU akan melakukan audit terhadap laporan yang masuk. Proses audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua sumber dan penggunaan dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Jika ditemukan pelanggaran, dilanjutkannya, KPU tidak segan-segan memberikan sanksi kepada paslon yang bersangkutan. Langkah ini, diharapkan dapat menjaga integritas pemilihan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Keerom telah melaporkan LADK pada 24 September 2024. Namun, untuk sementara nominalnya belum dapat disampaikan, karena baru menyerahkan berkas. Masih ada beberapa hari kedepan untuk masa perbaikan,” ujarnya.
“Untuk masa perbaikan selama tiga hari terhitung mulai 25 s.d 27 September 2024. Hal Ini, dilakukan apabila LADK belum benar. Nanti diumumkan pada 28 September 2024,” sambungnya.
Dikatakan Matulessy, pada lampiran PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota bahwa jadwal pertemuan-pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik (terbuka) antar paslon.
Selain itu, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga mampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan berjalan sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
“Kemudian, iklan media massa cetak dan media massa elektronik berlangsung dari 10 November 2024 hingga 23 November 2024. Selanjutnya masa tenang terhitung dari 24 November 2024 hingga 26 November 2024,” ujarnya.






