Home / Ragam Berita / KPU Keerom ingatkan anggota DPRD yang ikut kampanye harus kantongi izin

KPU Keerom ingatkan anggota DPRD yang ikut kampanye harus kantongi izin

Komisioner KPU Kabupaten Keerom
Izac Zet Matulessy. (TIFAPOS/Istimewa)

TIFAPOS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom, Papua, mengingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mengikuti kampanye harus mengantongi izin.

Ungkapan itu disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Keerom Izac Zet Matulessy, dalam rilisnya di Jayapura, Sabtu (19/10/2024).

Dikatakan Matulessy, anggota DPRD baik provinsi, kota, kabupaten, masuk kategori pejabat daerah. Selain mengantongi izin, juga cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara.

“Aturan larangan tersebut sudah ada penegasan dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 2346/PL.02.4-SD/06/2024 Perihal Kampanye oleh Pejabat Negara dan Pejabat Daerah dalam Pemilihan Tahun 2024 tertanggal 14 Oktober 2024,” ujarnya.

Selain itu, dilanjutkannya, juga telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024.

“Surat Edaran itu ditujukan kepada Gubernur/Pj.Gubernur, Ketua DPRD Provinsi, Bupati/Pj. Bupati, Wali Kota/Pj. Wali Kota, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota, yang ditandatangani oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian tertanggal 6 September 2024,” ujarnya.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten dalam acara debat. (TIFAPOS.id/Istimewa)

Dengan demikian, dikatakannya, bagi pejabat yang mendapatkan izin kampanye secara otomatis harus menjalani cuti diluar tanggungan negara.

“Jadi sudah jelas aturannya, anggota DPRD yang ingin terlibat aktif dalam kegiatan kampanye Pilkada 2024 harus izin cuti dulu ke pimpinannya,” sambungya.

Dikatakannya, norma hukum kampanye telah diatur secara tegas yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pemilihan kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Pejabat negara dan pejabat daerah harus menjaga integritas mereka dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat merusak demokrasi,” ujarnya.

Matulessy berharap seluruh anggota DPRD harus mematuhi, karena jika ada melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam perundang-undangan tentunya ada sanksi yang dikenakan.

Ia juga mengharapkan agar masyarakat terus mengawasi proses kampanye pilkada dan melaporkan jika ada pejabat yang terbukti melanggar aturan kampanye.

“Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting agar Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, aman, damai, dan demokratis baik di tingkat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua maupun Bupati dan Wakil Bupati Keerom,” ujarnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *