Beranda / Ragam Berita / KPU Keerom buka tanggapan masyarakat terkait Pilkada 2024

KPU Keerom buka tanggapan masyarakat terkait Pilkada 2024

KPU Kabupaten Keerom buka tanggapan masyarakat terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Serentak 2024. (TIFAPOS/Istimewa)

TIFAPOS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom, Papua, secara resmi membuka masukan dan tanggapan masyarakat terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 khususnya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Pengumuman ini tertuang dalam surat resmi KPU Keerom dengan Nomor 368/PL.02.2-Pu/9111/2024, yang dirilis pada Jumat (13/9/2024).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Keerom Izac Zet Matulessy mengatakan sesuai ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Izac menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan proses Pilkada 2024 yang transparan dan mengakomodasi aspirasi publik, sehingga masyarakat Keerom terlibat aktif dalam menentukan calon pemimpin daerah yang kredibel untuk periode mendatang.

Berdasarkan pengumuman tersebut, dikatakan Izac, tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Keerom, yang dinyatakan memenuhi syarat yakni Petrus Solossa dan Mustakim HR, Piter Gusbager dan Daud, dan Kenius Kogoya dan Nursalim.

“Tidak ada di antara ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Keerom tersebut memiliki status mantan terpidana maupun terpidana,” ujar Izac dalam pers rilisnya di Keerom, Minggu (15/9/2024).

Melalui mekanisme ini, dikatakan Izac, KPU Keerom memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan pandangan, kritik, atau dukungan terhadap calon pemimpin yang akan bertarung di Pemilu.

“Masukan ini diharapkan dapat menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kapabilitas dan integritas masing-masing pasangan calon,” ujarnya.

Infografis pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom. (TIFAPOS/Istimewa)

Dikatakan Izac keterlibatan publik melalui pemberian masukan dan tanggapan ini merupakan wujud nyata dari partisipasi demokrasi.

“Kami ingin masyarakat Keerom turut mengambil peran dalam proses politik ini. Masukan dan tanggapan yang diberikan akan sangat berpengaruh terhadap jalannya pemilihan dan kualitas demokrasi yang ingin kita bangun,” ujar Izac.

Izac menjelaskan, prosedur pemberian masukan dan tanggapan untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat, KPU Keerom menyediakan dua jalur yang dapat digunakan, yakni secara online dan offline.

Secara online, dikatakan Izac, masyarakat dapat mengakses portal resmi KPU di
[https://infopemilu.kpu.go.id](https://infopemilu.kpu.go.id) dan memilih fitur “tanggapan”.

“Di sini, warga dapat memilih calon yang akan diberi tanggapan, mengisi data identitas, serta mengunggah dokumen pendukung seperti KTP elektronik (KTP-el) dan bukti lain yang relevan. Setelah itu, tanggapan dapat langsung dikirim dengan menekan tombol “SUBMIT”, ujarnya.

Secara offline, dikatakan Izac, bagi warga yang tidak memiliki akses internet, KPU Keerom menyediakan opsi penyampaian tanggapan secara langsung di Kantor KPU Kabupaten Keerom yang berlokasi di Jl. Drs. Celsius Watae Asyaman Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.

“Prosedur ini melibatkan pengisian daftar hadir, formulir tanggapan masyarakat (Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK), serta penyerahan fotokopi KTP-el dan dokumen pendukung lainnya,” ujarnya.

Dikatakan Izac, tanggapan yang bisa diberikan masyarakat diundang untuk memberikan dukungan atau kritik terhadap calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati.

Selain itu, mereka juga bisa menyampaikan tanggapan terkait status hukum calon, termasuk jika calon pernah terlibat kasus pidana, serta koreksi atas persyaratan administrasi yang mungkin dianggap belum terpenuhi.

“Lebih dari sekadar formalitas, tanggapan masyarakat ini akan menjadi masukan berharga dalam proses verifikasi lebih lanjut yang dilakukan oleh KPU. Oleh karena itu, warga diminta untuk memberikan masukan yang valid dan sesuai fakta,” ujarnya.

Infografis tentang masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom. (TIFAPOS/Istimewa)

Dikatakan Izac, batas waktu penerimaan masukan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat ini akan dibuka mulai tanggal 15 s.d 18 September 2024.

Setelah periode tersebut berakhir, dilanjutkannya, KPU Keerom akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap semua masukan yang telah diterima.

Selain itu, visi, misi, serta program dari setiap pasangan calon juga telah diumumkan oleh KPU dan dapat diakses oleh masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan tanggapan.

“Harapan untuk pemilu yang transparan
inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk menjalankan proses pemilihan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Partisipasi masyarakat, dikatakan Izac tidak hanya akan memperkuat proses demokrasi, tetapi juga memastikan bahwa calon pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat Keerom.

“Ini adalah waktu yang krusial bagi kita semua. Pilihan yang kita buat akan menentukan arah pembangunan Keerom dalam lima tahun ke depan. Kami berharap seluruh warga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan pandangan mereka demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil,” ujar Izac.

“Untuk info lebih jelasnya kunjungi https://bit.ly/Penerimaantanggapandanmasukanmasyarakatterhadappasangancalonbupatidanwakilbupatikeeromtahun2024,” ujarnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *