Paslon Bupati dan Wakil Bupati gladi resik persiapan debat. (TIFAPOS/KPU Keerom)
TIFAPOS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom, Papua, mengagendakan debat pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Keerom dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah (silkada) serentak 2024.
Komisioner KPU Keerom, Izac Zet Matulessy menyampaikan terkait waktu, tempat, dan mekanisme debat calon Bupati dan Wakil Bupati Keerom telah dibahas oleh KPU bersama Liaison Officer (LO) atau naradamping pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta stakeholder lainnya.
“Telah diputuskan tanggal 10 Oktober 2024, dan KPU Keerom telah mengundang ketiga pasangan calon hari ini Rabu (09/10/2024) untuk melakukan gladi resik dan mendapatkan arahan dari panelis debat pertama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Keerom 2024,” ujar Matulessy dalam rilisnya di Keerom, Kamis (10/10/2024).
Mengenai tempat, dikatakannya, telah diputuskan debat calon Bupati dan Wakil Bupati akan digelar di di Gedung Pramuka Kwarcab Keerom Arso Swakarsa, Kabupaten Keerom.
Matulessy memastikan, debat kandidat peserta Pilkada Keerom 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Keerom rencananya digelar tiga kali sesuai Lampiran SK KPU Keerom Nomor 240 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom Tahun 2024.
Matulessy mengatakan, KPU Keerom akan menggandeng media televisi MNC Group dan siaran Youtube Live Streaming INEWS Jayapura https://www.youtube.com/@officialinewstvjayapura untuk menyiarkan debat terbuka paslon peserta Pilkada Keerom Tahun 2024.
“Debat terbuka itu, akan diikuti oleh tiga pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Keerom, yaitu pasangan nomor urut 1. Petrus Solosa – Mustakim, pasangan nomor urut 2. Piter Gusbager – Daud ( PG-DAUD ), dan pasangan nomor urut 3. Kenius Kogoya – Nurzalim,” ujarnya.

Debat pertama, dilanjutkannya, dijadwalkan pada 10 Oktober yang disiarkan di Inews TV, debat kedua yang dapat disaksikan masyarakat melalui siaran tunda TV MNC Group pukul 20.00 Waktu Papua hari berikutnya, dan debat ketiga akan dijadwalkan kemudian dan direncanakan kemungkinan dilakukan di MNC Tower Jakarta.
“Debat merupakan salah satu momentum penting bagi pasangan calon untuk menyampaikan visi misi dan program kerja serta meyakinkan pemilih selama tahapan kampanye pilkada,” ujarnya.
Selain itu, dilanjutkannya, masyarakat juga dapat menjadikan ajang debat sebagai preferensi dalam menentukan pilihan calon Bupati dan wakil Bupati Keerom untuk lima tahun ke depan.
“Kami berharap untuk seluruh masyarakat Keerom yang memiliki hak pilih dapat mengikuti debat ini, baik langsung ataupun mungkin melalui televisi penyiaran dan media sosial. Ini menjadi bagian untuk menimbang-nimbang, menentukan pilihan, visi-misi program yang disampaikan pasangan calon dalam debat,” ujarnya.
Matulessy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota pada Bab IV Metode Pelaksanaan Kampanye Bagian Kesatu Metode Kampanye Pasal 18, yaitu Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode, yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog.
Selain itu, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kemudian, kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dalam Pasal 20, bebat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik. Selain disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Lali, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dapat disiarkan melalui Lembaga Penyiaran Swasta yang memiliki izin penyiaran. Dalam menetapkan Lembaga Penyiaran yang menyiarkan debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan lembaga independen yang melaksanakan tugas dan wewenang di bidang penyiaran di daerah.
Pasal 21 (1) moderator debat dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon.
Moderator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari tim kampanye, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan apapun terhadap penyampaian materi debat dari setiap paslon.
Pasal 22 (1) materi debat publik atau debat terbuka adalah visi, misi, dan program paslon dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah.
menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan. Selain materi debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) materi debat paslon Pasangan Calon mengacu pada materi kampanye dan program paslon.






