TIFAPOS.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Perwakilan Papua memaparkan rentetan kekerasan yang terjadi di Tanah Papua selama semester 1 2024.
Secara umum situasi hak sipil dan politik pada semester 1 2024, kasus/konflik kekerasan terutama kekerasan bersenjata masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Tren eskalasi (peningkatan) kekerasan masih terus berlanjut dan cenderung meningkat. Sepanjang 1 Januari – 1 Juni 2024 tercatat sebanyak 41 kasus kekerasan yang terjadi di berbagai wilayah di Tanah Papua.
Dari 41 kasus kekerasan tersebut didominasi oleh peristiwa kontak senjata dan penembakan (serangan tunnggal) ada 25 kasus, penganiayaan 10 kasus, dan pengerusakan tujuh kasus.
Komnas HAM RI Perewakilan Papua juga melaporkan satu peristiwa bisa menimbulkan lebih dari satu tindakan kekerasan.
Dari jumlah kasus kekerasan tersebut, Kabupaten Intan Jaya menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi yaitu 8, diikuti Paniai dan Yahukimo 6 kasus, Puncak 5 kasus.
Selain itu, Pegunungan Bintang dan Nabire masing-masing sebanyak 3 kasus, Puncak Jaya, Keerom dan Jayawijaya masing-masing sebanyak 2 kasus dan Dogiyai, Jayapura, Mimika dan Maybrat masing-masing 1 kasus.
Akibat berbagai kasus kekerasan tersebut, tercatat sebanyak 53 orang menjadi korban, yaitu 32 orang meninggal dunia dan 21 orang luka-luka yang terdiri dari 28 orang warga sipil (12 orang meninggal dunia dan 16 orang luka-luka).
Lalu, 13 orang Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM ), dengan rincian 11 orang meninggal dunia dan 2 orang luka-luka, dan 11 orang aparat keamanan (9 orang meninggal dunia dan 3 orang luka-luka).
Dari 28 orang warga sipil tersebut terdiri dari 1 orang anak meninggal dunia dan 1 orang anak terluka, 1 perempuan meninggal dunia dan 3 perempuan luka-luka serta 10 warga sipil laki-laki dewasa meninggal dunia dan 12 orang warga sipil laki-laki dewasa luka-luka.
Dari 13 orang TPNPB-OPM tercatat semuanya laki-laki dewasa. Sedangkan 11 orang aparat keamanan adalah anggota TNI 5 orang meninggal dunia dan 1 orang luka-luka serta anggota Polri, 4 orang meninggal dunia dan 2 orang luka-luka.
Selain itu, berbagai kekerasan tersebut juga menimbulkan adanya gelombang pengungsian serta kerusakan sejumlah bangunan, kendaraan dan pesawat.
Secara faktual, setiap konflik kekerasan yang terjadi dapat dilihat sebagai respon atas peristiwa sosial ekonomi maupun kebijakan politik.
Di sisi lain, ketegangan maupun konflik bersenjata yang terjadi di Papua membutuhkan ruang-ruang dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah serta masyarakat maupun kelompok sipil yang berseberangan yaitu TPNPB-OPM.
“Tantangan utama bagi Pemerintah Indonesia saat ini adalah bagaimana membangun kepercayaan rakyat Papua dengan menumbuhkan persamaan, kesetaraan, penegakan hukum yang adil dan non-diskriminatif sebagai upaya membangun ekosistem damai menuju dialog kemanusiaan,” ujar Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits B. Ramandey dalam rilisnya di Jayapura, Papua, Sabtu (9/6/2024).
Merespon kondisi kekerasan pada semester 1 2024, ada enam catatan yang disampaikan, yaitu Komnas HAM RI Perwakilan Papua menyampaikan duka cita mendalam kepada seluruh keluarga korban yang meninggal dunia dan terluka akibat berbagai rentetan kekerasan yang terus terjadi.
“Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian semua pihak, terutama pemerintah bahwa siklus kekerasan di Tanah Papua selalu berulang dan merenggut nyawa manusia,” ujar Ramandey.
Selain itu, meminta Pemerintah Indonesia memberikan jaminan keamanan terhadap seluruh warga negara Indonesia yang menetap di wilayah Papua dengan menciptakan situasi keamanan yang kondusif dan tidak menggunakan sequrity approach (pendekatan keamanan) serta membenahi tata kelola keamanan wilayah.
Meminta Kapolda Papua melakukan upaya penegakan hukum secara cepat, tepat dan terukur terhadap para pelaku kekerasan dengan memastikan tindakan anggota dalam upaya penegakan hukum tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel serta menjunjung tinggi nilai-nilai dan prinsip HAM.
Meminta aparat keamanan dan kelompok sipil bersenjata (TPNPB-OPM) agar menghormati hukum HAM dan hukum humaniter dengan memastikan rasa aman bagi warga sipil secara keseluruan dengan tidak menimbulkan ketakutan, stigmatisasi dan menjadikan warga sipil sebagai sasaran kekerasan bersenjata.
Mendesak kelompok sipil bersenjata (TPNPB-OPM) untuk tidak melakukan tindakan pengrusakan yang mengakibatkan kerusakan harta benda dan terganggunya kondisi keamanan di wilayah Papua.
Mendesak Pemerintah Indonesia dan kelompok TPNPB-OPM untuk membangun komitmen dalam proses dialog kemanusiaan demi terciptanya Papua tanah damai.






