Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Frits Ramandey. (TIFAPOS/Istimewa)
TIFAPOS.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi kepolosian dalam penegakan hukum.
Salah satunya menangkap pelaku dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Bupati Biak Numfor inisial HAN, terhadap anak laki-laki di bawah umur inisial RK.
“Terlepas kasus ini terbukti atau tidak, menjadi tugas kepolisian untuk membuktikannya,” ujar Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Frits Ramandey dalam rilisnya, Selasa (26/11/2024).
Keluarga korban melaporkan HAN, calon Bupati Biak Numfor ke kepolian pada 9 November 2024. HAN baru bisa ditangkap di rumahnya, Jumat (22/11/2024) setelah hasil visum korban keluar.
Setelah penangkapan itu, HAN langsung diterbangkan ke Mapolda Papua di Kota Jayapura hari itu juga, untuk menjalani pemeriksaan.
“Pada prinsipnya, kami menghargai langkah kepolisian dalam penegakan hukum. Kasus yang menjerat HAN merupakan delik aduan,” ujar Ramandey.
Ramandey mengaku, pasca penangkapan HAN, ia langsung ke Biak untuk memantau situasi, sekaligus memastikan kondisi dalam keadaan kondusif.
Dari hasil pengamatannya, terjadi sedikit eskalasi (konflik) di tengah masyarakat, yakni sekelompok orang di jalan-jalan, ada juga mendatangi bandara.
“Secara garis besar, setelah penangkapan HAN, situasinya kondusif, walaupun ditemukan adanya edaran aksi solidaritas, tetapi kemudian tidak jadi dilakukan,” ujar Ramandey.
“Artinya, ada kesadaran hukum dari masyarakat untuk menghormati proses penegakan hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah dan lainnya,” sambungnya.
Kesempatan tersebut, Komnas HAM Provinsi Papua berharap kepolisian setempat dapat memastikan HAN dapat menyalurkan hak politiknya, pada 27 November 2024.






