Tampak kuli bangunan sedang bekerja. (TIFAPOS/Istimewa)
TIFAPOS.id – Tangan kasih, sebuah program kerja sama Pemerintah Kota Jayapura dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Papua, Jayapura, telah memberikan perlindungan kepada 8.624 pekerja rentan di ibu kota Provinsi Papua itu, hingga November 2024.
Program tangan kasih merupakan upaya Pemerintah Kota Jayapura yang terus digerakkan untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan.
Program tersebut sudah berjalan sejak tahun 2020 setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah.
Hingga November 2024 ini, melalui program tersebut terdata sebanyak 8.624 pekerja rentan di Kota Jayapura telah terlindungi jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua, Jayapura, Haryanjas Pasang Kamase mengatakan jumlah itu terdiri dari 7.490 pekerja rentan berdasarkan data Peraturan Daerah (Perda) dan 1.134 pekerja rentan kampung.
“Itu masuk dalam program tangan kasih Pemerintah Kota Jayapura untuk perlindungan pekerja rentan. Itu diberikan kepada 8.624 masyarakat pekerja harian lepas atau rentan,” kata Kamase, Kamis (21/11/2024).
Program itu memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan di sektor informal termasuk nelayan, petani, mama-mama Papua, penjual pinang, tukang ojek, sopir dan pekerja harian lepas lainnya.
Pemkot Jayapura menanggung iuran pekerja rentan selama 12 bulan (satu tahun berjalan) dengan sistem pembayaran melalui BPKAD berupa tagihan langsung sesuai data usulan hasil rekonsiliasi bersama OPD atau dinas terkait. Besaran iuran tenaga kerja per bulan Rp16.800.
Djoni Naa, Kepala Bappeda Kota Jayapura yang hingga bulan Oktober masih menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura mengatakan selain program padat karya, program tangan kasih juga bertujuan untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui jaminan sosial.
“Pemerintah Kota Jayapura bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, sebagaimana telah diatur pada Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2020 tentang perlindungan masyarakat pekerja rentan miskin,” katanya.
Bentuk kerjasama Pemkot Jayapura dengan BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam nota kesepahaman antara kedua belah pihak untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di sektor informal, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2022 tentang penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui jaminan sosial.
Salurkan Santunan Rp 1 Miliar
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura hingga November tahun 2024 ini, sebanyak 47 kasus pekerja rentan di Kota Jayapura telah menerima pembayaran klaim atau santunan.
Total jumlah santunan yang disalurkan senilai Rp1,933 miliar lebih yang terdiri dari satu jenis klaim jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 1.111.220, dan 46 klaim jaminan kematian Rp 1.932.000.000.
“Itu jumlah klaim hingga November 2024 ini. Dari total manfaat termasuk pembayaran klaim terhadap tenaga kerja rentan sebesar Rp 1 miliar lebih,” kata PIC BPJSTK Cabang Papua Jayapura, Febry Iswar.
Manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan atau harian lepas diakui oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Jayapura, Evert Meraudje menjadi hal yang penting untuk memberikan pertolongan kepada masyarakat pekerja rentan.
“Ini merupakan sesuatu yang penting dalam rangka menolong masyarakat. Untuk itu pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Tak hanya program perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja rentan, kolaborasi Pemerintah Kota Jayapura dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura juga berhasil meningkatkan kepesertaan para pekerja di Kota Jayapura.
Saat ini, Kota Jayapura mencatatkan coverage sebesar 83,92 persen dengan jumlah kepesertaaan sebanyak 75.746 tenaga kerja, atau tertinggi di antara Kabupaten dan Kota di Provinsi Papua.






