Beranda / Ragam Berita / Ketua Satgas TPPK Kota Jayapura pimpin upacara bendera di SMA Negeri 4 Jayapura

Ketua Satgas TPPK Kota Jayapura pimpin upacara bendera di SMA Negeri 4 Jayapura

Siswa-siswi SMA Negeri 4 Jayapura mengibarkan bendera Merah Putih pada upacara bendera yang dipimpin Ketua Satgas TPPK Kota Jayapura, Yoppi Yoram Hanuebi, S.Pd. (TIFAPOS/Ist)

 

TIFAPOS.id – Ketua Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah (TPPK) Kota Jayapura, Yoppi Yoram Hanuebi, S.Pd, memimpin upacara bendera di SMA Negeri 4 Jayapura, Senin (28/4/2025).

Kegiatan tersebut sebagai bagian dari sosialisasi dan penguatan peran Satgas dalam mencegah kekerasan di lingkungan sekolah serta untuk meningkatkan kesadaran siswa dan staf sekolah.

Satgas TPPK sendiri bertugas menyampaikan program pencegahan kekerasan, menerima dan menindaklanjuti laporan kekerasan, mendampingi korban, serta memberikan rekomendasi sanksi dan rujukan layanan yang dibutuhkan.

Ketua Satgas bertanggung jawab mengkoordinasikan semua kegiatan ini di sekolah dan melaporkan pelaksanaan tugas ke dinas pendidikan.

“Jadi, saya sebagai pembina upacara untuk mengedukasi dan menguatkan komitmen seluruh warga sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas kekerasan,” ujar Hanuebi.

Ia juga mengatakan, Satgas TPPK adalah Satuan Tugas yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (TPPKS) di tingkat satuan pendidikan.

TPPKS sendiri adalah tim yang dibentuk di setiap satuan pendidikan untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak, di lingkungan sekolah.

Tugas Satgas TPPK melakukan koordinasi dan pembinaan TPPKS di satuan pendidikan, memastikan respons cepat dalam penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Sementara, tugas TPPKS adalah menerima dan menindaklanjuti laporan kekerasan, melakukan penyelidikan dan pendampingan korban kekerasan, memberikan rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala sekolah.

Selain itu, melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program pencegahan kekerasan, memberikan rekomendasi sanksi dan mendampingi korban dalam proses pemulihan, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada dinas pendidikan setidaknya sekali setahun.

“Satgas TPPK dan TPPKS berperan penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan demi mendukung perkembangan peserta didik secara optimal,” ujar Hanuebi.

Ketua Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah (TPPK) Kota Jayapura, Yoppi Yoram Hanuebi, S.Pd memimpin upacara bendera di SMA Negeri 4 Jayapura. (TIFAPOS/La Ramah)

Dikatakan Hanuebi, rekomendasi yang diberikan Satgas TPPK kepada kepala satuan pendidikan, yaitu sanksi administratif kepada pelaku kekerasan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Sanksi ini bersifat mendidik dan melindungi hak anak serta dapat berupa teguran, peringatan, hingga tindakan lain sesuai kebijakan sekolah.

Usulan program pencegahan kekerasan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman, termasuk masukan terkait fasilitas sekolah yang mendukung pencegahan kekerasan.

Rekomendasi pendidikan bagi peserta didik yang terlibat kekerasan dan berhadapan dengan hukum, untuk memastikan hak pendidikan tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Rekomendasi rujukan layanan pendampingan bagi korban, pelapor, dan saksi kekerasan sesuai kebutuhan, seperti layanan psikologis, medis, atau sosial.

Selain itu, TPPKS juga menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali peserta didik yang terlibat kekerasan sebagai bagian dari proses penanganan.

“Rekomendasi ini bertujuan agar kepala satuan pendidikan dapat mengambil langkah cepat dan tepat dalam menindaklanjuti kasus kekerasan serta mengembangkan program pencegahan yang efektif di lingkungan sekolah,” ujar Hanuebi.

Hanuebi yang juga menjabat sebagai Kabid SMP Disdikbud Kota Jayapura, berharap TPPKS TPPKS menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan positif peserta didik dengan memastikan adanya mekanisme responsif terhadap kekerasan, baik dalam pencegahan maupun penanganan.

Kepala SMA Negeri 4 Jayapura, Anton Djoko Martono, S.Pd., M.Pd, mengatakan proses penanganan kekerasan oleh TPPKS adalah menerima laporan.

Laporan dugaan kekerasan disampaikan kepada TPPKS, Satgas TPPK, pemerintah daerah yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura secara langsung maupun tidak langsung, tanpa perlu bukti awal.

Kemudian, TPPKS mengumpulkan keterangan dari pelapor, korban, saksi, dan terlapor serta bukti lain yang diperlukan. Jika korban atau terlapor anak atau penyandang disabilitas, pemeriksaan didampingi orang tua/wali atau pendamping. Identitas korban dan saksi dirahasiakan sesuai aturan.

Lalu, TPPKS menyusun kesimpulan apakah kekerasan terbukti atau tidak, dan merekomendasikan sanksi administratif bagi pelaku serta langkah pemulihan bagi korban.

Jika terbukti, pelaku dikenai sanksi administratif yang bersifat mendidik dan melindungi hak anak. Jika tidak terbukti, nama baik terlapor dipulihkan. Tindak lanjut harus dilakukan segera oleh kepala satuan pendidikan atau dinas terkait.

Melibatkan identifikasi dampak kekerasan oleh psikolog, tenaga medis, pekerja sosial, dan profesional lain, serta pelaksanaan pemulihan yang difasilitasi oleh TPPKS dan pemerintah daerah.

Selama proses, TPPKS juga memberikan pendampingan psikologis dan layanan lain kepada korban dan pelapor, serta melindungi mereka dari ancaman atau kekerasan lebih lanjut.

“Dengan mekanisme ini, TPPKS berperan memastikan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan berjalan cepat, rahasia, dan adil demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman,” ujar Anton.

Ketua Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah (TPPK) Kota Jayapura, Yoppi Yoram Hanuebi, S.Pd didampingi Kepala SMA Negeri 4 Jayapura, Anton Djoko Martono, S.Pd., M.Pd bersama kolega saat mengikuti upacara bendera. (TIFAPOS/La Ramah)

Ia juga mengatakan, TPPKS melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan secara bersama-sama dengan satuan pendidikan, seperti sekolah atau perguruan tinggi.

Mengadakan kegiatan edukasi dan penyuluhan yang melibatkan seluruh warga satuan pendidikan, termasuk guru, staf, siswa, dan orang tua, untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pencegahan kekerasan.

Menggunakan forum seperti upacara sekolah, literasi sekolah, atau pelatihan khusus untuk menyampaikan arahan, tugas, dan fungsi TPPKS serta pentingnya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Mengajak partisipasi aktif seluruh warga sekolah agar proaktif melaporkan dan mencegah kekerasan, menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

Melaporkan pelaksanaan sosialisasi dan kegiatan pencegahan kepada dinas pendidikan sebagai bagian dari pelaporan tahunan tugas TPPKS.

“Dengan pendekatan ini, diharapkan TPPKS berperan penting dalam membangun budaya anti kekerasan di lingkungan pendidikan melalui komunikasi yang efektif dan partisipasi seluruh komunitas sekolah,” ujar Anton.

Ketua Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah (TPPK) Kota Jayapura, Yoppi Yoram Hanuebi, S.Pd didampingi Kepala SMA Negeri 4 Jayapura, Anton Djoko Martono, S.Pd., M.Pd bersama kolega di ruang kepala sekolah. (TIFAPOS/La Ramah)

Ia juga mengatakan, TPPKS bekerja sama dengan berbagai pihak dalam penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan dengan mendampingi korban dan pelapor kekerasan serta memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lain yang dibutuhkan, seperti psikolog, tenaga medis, pekerja sosial, dan rohaniawan.

Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain jika kasus kekerasan melibatkan lebih dari satu sekolah atau institusi pendidikan, menjalin kerja sama dengan lembaga psikologi, organisasi keagamaan, pakar pendidikan, dan instansi terkait seperti Dinas Perlindungan Anak dan Puskesmas untuk pencegahan dan penanganan kekerasan.

Melibatkan pemerintah daerah dan Satgas TPPK Kota Jayapura untuk memastikan penanganan cepat dan terpadu, mengadakan sosialisasi dan edukasi bersama berbagai pihak dalam satuan pendidikan dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan kekerasan.

“TPPKS memastikan penanganan kekerasan berjalan efektif, korban mendapatkan layanan yang tepat, dan lingkungan pendidikan menjadi lebih aman dan nyaman, komprehensif, inklusif, dan responsif sesuai kondisi dan kebutuhannya,” ujar Anton.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *