Beranda / Opini / Ketimpangan dalam penegakan hukum internasional

Ketimpangan dalam penegakan hukum internasional

Peringatan dan harapan di tengah konflik. Anak-anak dan warga berlari membawa bendera di medan yang penuh bahaya, asap ledakan mengingatkan pada ancaman perang dan semangat bertahan hidup. (TIFAPOS/Lombok Post)

 

Oleh: Devanti Aisyah Cahyani

 

​HUKUM internasional pada dasarnya dirancang untuk mengatur hubungan antarnegara secara setara, terlepas dari ukuran wilayah, kekuatan militer, maupun kapasitas ekonomi.

Namun, dalam praktiknya, prinsip kesetaraan tersebut kerap tidak tercermin dalam cara aturan ditegakkan, terutama ketika melibatkan negara kecil dan negara besar.

Fakta bahwa sistem internasional bersifat anarkis dan sangat dipengaruhi oleh distribusi kekuasaan membuat posisi negara kecil jauh lebih rentan terhadap pelanggaran maupun tekanan politik.

Akibatnya, penegakan hukum internasional sering kali terdistorsi oleh kepentingan negara kuat, sehingga negara kecil menjadi pihak yang paling sering dirugikan.

Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan penting: mengapa negara kecil lebih sering menjadi korban, dan faktor apa yang membuat ketimpangan dalam penegakan hukum internasional begitu nyata?

​​Ketimpangan ini berakar pada struktur sistem internasional yang berorientasi pada kekuatan, sebagaimana dipahami dalam teori realisme.

Negara besar memiliki keunggulan militer, ekonomi, dan diplomatik yang membuat mereka sulit disentuh oleh mekanisme penegakan hukum internasional.
​​
Di sisi lain, negara kecil tidak hanya memiliki kapasitas yang terbatas, tetapi juga bergantung pada hubungan dengan negara besar untuk keamanan dan ekonomi mereka.

Dominasi negara kuat juga tampak dalam proses pembentukan norma dan institusi internasional, termasuk Dewan Keamanan PBB yang memberikan hak veto kepada lima negara besar.

Dengan demikian, distribusi kekuasaan global memungkinkan negara besar menentukan agenda dan batasan hukum internasional sesuai kepentingan mereka.

​Selain persoalan struktur kekuasaan, mekanisme penegakan hukum internasional sendiri memiliki keterbatasan sistemik.

Banyak institusi internasional tidak memiliki kekuatan eksekusi yang memadai. Mahkamah Internasional (ICJ), misalnya, tidak memiliki mekanisme pemaksaan terhadap putusan yang telah dikeluarkan.

Demikian pula, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sering dikritik karena terlihat lebih agresif terhadap negara kecil, terutama di Afrika, daripada terhadap negara kuat yang memiliki kapasitas politik untuk menolak yurisdiksinya.
​
Penegakan hukum internasional pun kerap terpolitisi. Sanksi internasional, embargo, dan tindakan koersif lainnya sering diterapkan secara selektif, terutama kepada negara kecil yang tidak memiliki aliansi strategis dengan negara besar.

Mekanisme-mekanisme ini memperkuat persepsi bahwa hukum internasional tidak sepenuhnya netral, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan geopolitik.

​Beberapa kasus konkret menunjukkan bagaimana negara kecil sering menjadi korban ketimpangan penegakan hukum internasional.

Konflik Palestina dengan Israel menggambarkan bagaimana resolusi PBB yang berulang kali memerintahkan penghentian okupasi tidak pernah sepenuhnya ditegakkan karena veto negara besar.
​
Sengketa Laut Cina Selatan juga merupakan contoh penting, meskipun Tribunal Arbitrase Permanen (PCA) pada 2016 memutuskan bahwa klaim Tiongkok tidak memiliki dasar hukum, putusan tersebut diabaikan tanpa adanya konsekuensi yang memadai.

Sementara itu, negara-negara Afrika terus menjadi target utama ICC pada dekade awal pembentukannya, memperkuat kritik tentang selektivitas dan bias penegakan hukum.

Selain konflik dan yurisdiksi pidana, ketimpangan juga muncul dalam sistem ekonomi global melalui sanksi dan pembiayaan yang menempatkan negara kecil pada posisi yang tidak menguntungkan.

Seluruh contoh ini memperlihatkan pola yang konsisten yaitu negara kecil menanggung beban pelanggaran tanpa perlindungan yang setara.

Analisis lebih dalam menunjukkan bahwa kerentanan negara kecil dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, yaitu kapasitas diplomatik dan hukum yang terbatas membatasi kemampuan negara kecil untuk menavigasi institusi internasional maupun melawan tindakan negara besar.

Selain itu, ketergantungan ekonomi dan militer terhadap negara kuat menempatkan mereka dalam posisi yang sulit untuk menentang pelanggaran atau tekanan politik.

Mekanisme perlindungan internasional yang ada saat ini tidak memberikan jaminan keamanan yang memadai, terutama ketika pelanggaran dilakukan oleh negara besar.

Serta, pelanggaran terhadap wilayah atau kedaulatan negara kecil sering kali tidak dianggap sebagai isu prioritas oleh komunitas internasional, sehingga tidak memicu respons atau tindakan kolektif yang kuat.

Faktor-faktor ini menjelaskan mengapa negara kecil lebih rentan dan sering kali tidak mendapatkan keadilan yang layak.

​Untuk mengurangi ketimpangan ini, diperlukan reformasi struktural dan institusional. Dewan Keamanan PBB perlu direformasi untuk mengurangi dominasi lima negara besar dan meningkatkan representasi kawasan maupun kelompok negara berkembang.

Selain itu, penguatan mekanisme regional dapat berfungsi sebagai penyeimbang dan ruang alternatif bagi negara kecil untuk memperoleh keadilan.

Peningkatan kapasitas diplomatik, hukum, dan institusional negara kecil juga sangat penting untuk memperkuat posisi mereka dalam sistem internasional.

Terakhir, jaringan masyarakat sipil internasional perlu diperkuat agar mampu memberikan tekanan moral dan politik terhadap negara besar yang melanggar hukum internasional.

Upaya-upaya ini tidak hanya meningkatkan perlindungan negara kecil, tetapi juga memperkuat legitimasi hukum internasional secara keseluruhan.

​Ketimpangan dalam penegakan hukum internasional bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga mencerminkan struktur kekuasaan global yang timpang.

Negara kecil sering menjadi korban karena mereka beroperasi dalam sistem yang dirancang dan dikendalikan oleh negara besar.
​
Meskipun tantangan tersebut tidak mudah diatasi, reformasi institusional, penguatan mekanisme regional, dan peningkatan kapasitas negara kecil dapat menciptakan peluang menuju tatanan internasional yang lebih adil.
​
Pada akhirnya, masa depan hukum internasional bergantung pada kemampuan sistem global untuk menjamin bahwa setiap negara besar maupun kecil dapat menikmati perlindungan yang sama di bawah hukum.

 

 

(Penulis adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih Jayapura)

(ldr)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *