Beranda / Opini / Ketika hukum bertabrakan dengan tembok politik

Ketika hukum bertabrakan dengan tembok politik

Ilustrasi ICC atau Pengadilan Pidana Internasional. (TIFAPOS/dok.Laman Arab Center Washington DC)

 

Oleh: Maxi G. V. Erary

 

KITA sering dicekoki dengan konsep idealis bernama “Rules-Based International Order” atau tatanan internasional berbasis aturan. Teorinya terdengar indah bahwa semua negara, besar atau kecil, tunduk pada hukum yang sama.

Namun, melihat berita yang beredar sepanjang November 2025 ini, rasanya teori tersebut sedang diuji habis-habisan atau malah sedang dihancurkan perlahan.

Ketegangan antara Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dengan blok Barat, khususnya Amerika Serikat dan sekutunya Israel, bukan lagi sekadar berita hukum semata.

Ini adalah drama realisme politik yang telanjang. Ketika Jaksa ICC, Karim Khan, memutuskan untuk membidik pemimpin tinggi Israel (Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant) bersamaan dengan pemimpin Hamas, kita sedang melihat sebuah preseden langka.

ICC mencoba menyentuh “untouchables” atau mereka yang selama ini dianggap kebal hukum karena dilindungi oleh payung hegemoni Barat.

Pertanyaan besarnya bukan lagi “apakah mereka bersalah?”, melainkan “apakah hukum internasional punya gigi untuk menggigit mereka yang berkuasa?

Opini ini akan membedah bagaimana kasus ini menelanjangi standar ganda negara adidaya dan menempatkan negara-negara Eropa dalam dilema moral yang memusingkan.

Mari kita bicara jujur. Reaksi Amerika Serikat terhadap surat perintah penangkapan ini sangat membuka mata.

Ingat ketika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Vladimir Putin? AS, meskipun bukan anggota ICC, bersorak paling kencang.

Mereka menyebutnya sebagai kemenangan keadilan. Presiden Joe Biden bahkan menyebut keputusan itu “justified” atau bisa dibenarkan.

Namun, putar waktunya ke tahun 2025 saat jari telunjuk ICC mengarah ke Tel Aviv. Narasi berubah 180 derajat.

Tiba-tiba, ICC disebut “tidak memiliki yurisdiksi”. Lebih parah lagi, Kongres AS meloloskan rancangan undang-undang yang mengancam sanksi bagi pejabat ICC, mulai dari larangan visa hingga pembekuan aset.

Bayangkan ironinya, negara yang mengaku sebagai polisi dunia dan pembela hak asasi manusia, justru mengancam hakim dan jaksa yang sedang bekerja menegakkan hukum humaniter.

Dalam kacamata teori HI, ini adalah contoh klasik dari Realisme. Moralitas dan hukum hanyalah instrumen bagi negara kuat.

Jika hukum itu menguntungkan kepentingan nasional mereka (seperti dalam kasus Putin), hukum akan dipakai.

Jika hukum itu merugikan sekutu strategis mereka (seperti kasus Israel), hukum akan dibuang ke tempat sampah.

Bagi pengamat yang kritis, ini menyedihkan karena menunjukkan bahwa di panggung global, “might is right” (siapa kuat, dia benar) masih menjadi hukum rimba yang berlaku.

Bagian paling menarik, dan mungkin paling kacau dari situasi ini adalah posisi negara-negara Eropa yang tergabung dalam Statuta Roma.

Ada 124 negara, termasuk Inggris, Jerman, dan Prancis, yang secara hukum wajib menangkap tersangka ICC jika mereka menginjakkan kaki di wilayahnya.

Ini menciptakan mimpi buruk diplomatik. Bayangkan posisi Kanselir Jerman atau Perdana Menteri Inggris.

Di satu sisi, konstitusi dan komitmen mereka pada hukum internasional mewajibkan mereka menghormati keputusan ICC.

Jerman, misalnya, selalu membanggakan diri sebagai negara yang taat hukum pasca-Perang Dunia II. Tapi di sisi lain, menangkap Netanyahu berarti “bunuh diri” secara diplomatik.

Hubungan mereka dengan Israel akan hancur lebur, dan yang lebih menakutkan, mereka akan berhadapan langsung dengan kemarahan Amerika Serikat.

Jika negara-negara Eropa ini memilih untuk mengabaikan surat perintah penangkapan tersebut demi politik, maka tamatlah riwayat kredibilitas ICC.

Dunia (terutama Global South atau negara-negara berkembang) akan melihat bahwa ICC hanyalah alat neokolonialisme yang hanya berani mengadili pemimpin Afrika atau musuh Barat, tapi tumpul ke atas.

Di tengah keriuhan soal Gaza, ada satu subplot penting yang tidak boleh dilupakan, kasus Filipina.

Meskipun Filipina sudah “ngambek” dan keluar dari ICC di era Duterte tahun 2019, ICC di tahun 2025 ini menegaskan bahwa proses hukum atas “Perang Melawan Narkoba” tetap berjalan.

Ini adalah poin krusial bagi hukum internasional. Ini menegaskan prinsip bahwa seorang pemimpin tidak bisa lari dari tanggung jawab hanya dengan merobek kartu keanggotaan.

Yurisdiksi ICC berlaku surut untuk kejahatan yang terjadi saat negara tersebut masih menjadi anggota.

Putusan banding terkait Filipina ini memberikan harapan kecil di tengah pesimisme. Ini menunjukkan bahwa secara teknis hukum, ICC mencoba konsisten.

Pesannya jelas, “Anda bisa keluar dari organisasi, tapi Anda tidak bisa menghapus jejak darah yang tertinggal.” Namun, kembali lagi, Filipina bukanlah negara adidaya.

Keberanian ICC terhadap Filipina mungkin tidak akan sama dampaknya dengan keberanian ICC melawan tekanan Washington.

Sebagai penutup, ketegangan di bulan November 2025 ini adalah momen penentuan bagi masa depan diplomasi global.

Jika AS berhasil mengintimidasi ICC dan membuat kasus ini menguap, maka kita harus berhenti berpura-pura bahwa hukum internasional itu adil.

Kita harus mengakui bahwa kita hidup di dunia anarki di mana hukum hanya berlaku bagi mereka yang lemah.

Namun, jika ICC tetap teguh, dan jika negara-negara anggota berani mengambil risiko untuk mendukung pengadilan ini, maka ini bisa menjadi titik balik sejarah.

Ini akan membuktikan bahwa kemanusiaan masih memiliki tempat di atas kepentingan politik.

Tapi, jika melihat realitas politik yang ada, kekhawatiran terbesar adalah skenario pertamalah yang akan terjadi.

Keadilan internasional sepertinya masih menjadi barang mewah yang hanya bisa dibeli oleh pemenang perang, bukan oleh para korban.

 

 

(Penulis adalah mahasiswa jurusan Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih Jayapura)

(ldr)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *