Beranda / Opini / Ketegangan geopolitik di Pasifik: Persaingan pengaruh China dan Australia dalam prespektif hukum internasional

Ketegangan geopolitik di Pasifik: Persaingan pengaruh China dan Australia dalam prespektif hukum internasional

Peta Indo-Pasifik. (TIFAPOS/Google)

 

Oleh: Salomina Siana Maniambo

 

KAWASAN Pasifik kembali menjadi sorotan global seiring meningkatnya ketegangan geopolitik antara China dan Australia pada periode 2020–2024.

Kontestasi ini tidak hanya berdampak pada dinamika politik dan keamanan regional, tetapi juga memunculkan persoalan serius yang berkaitan dengan hukum internasional, terutama dalam konteks hukum laut, kedaulatan negara, dan keamanan maritim.

Ekspansi strategis China di Pasifik, termasuk kerja sama keamanan dengan Kepulauan Solomon, dipandang oleh banyak negara sebagai langkah agresif yang berpotensi mengubah keseimbangan kekuatan di kawasan.

Perjanjian tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait kemungkinan pembangunan pangkalan militer China di wilayah tersebut, yang dianggap dapat mengancam stabilitas kawasan dan menguji prinsip hukum internasional mengenai penghormatan kedaulatan dan non-intervensi.

Dalam perspektif hukum, hal ini berkaitan dengan prinsip sovereign equality dalam United Nations Charter serta ketentuan UNCLOS 1982 mengenai kontrol dan hak berdaulat negara pantai atas wilayah maritimnya.

Australia menilai bahwa kehadiran militer China di Pasifik berpotensi mengganggu keamanan jalur pelayaran strategis yang menjadi urat nadi perdagangan internasional.

Sebagai respons, Australia memperkuat kerja sama AUKUS dengan Amerika Serikat dan Inggris pada 2021 untuk meningkatkan kemampuan pertahanan maritim, termasuk rencana pengadaan kapal selam nuklir.

Langkah ini, meskipun dianggap sah dari sudut pandang aliansi pertahanan, turut memicu perdebatan dalam rezim hukum nonproliferasi nuklir global, khususnya terkait Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT) dan rezim pengawasan teknologi nuklir untuk tujuan militer.

Situasi memanas pada 2022 ketika kapal perang China menembakkan laser ke pesawat patroli Australia, yang dinilai sebagai tindakan provokatif dan berpotensi melanggar prinsip due regard dalam UNCLOS, yang mewajibkan negara untuk menghormati keselamatan navigasi udara dan laut.

Ketegangan ini menciptakan spiral security dilemma yang memperburuk hubungan diplomatik kedua negara, memicu peningkatan perlombaan militer, dan menurunkan tingkat kepercayaan antarnegara di kawasan tersebut.

Dari perspektif hukum internasional, kontestasi geopolitik ini menunjukkan bahwa rezim hukum laut dan mekanisme penyelesaian sengketa damai, sebagaimana diatur dalam Chapter VI UN Charter dan UNCLOS Part XV, semakin relevan dalam mencegah konflik terbuka di wilayah Asia–Pasifik.

Upaya diplomasi multilateral melalui forum regional seperti Pacific Islands Forum (PIF) menjadi penting untuk memastikan bahwa kompetisi kekuatan besar tidak mengorbankan kedaulatan negara-negara kecil.

Pada akhirnya, untuk menjaga stabilitas dan tatanan internasional berbasis aturan (rules-based international order), penyelesaian sengketa harus mengutamakan jalur hukum dan diplomasi, bukan demonstrasi kekuatan militer.

Pasifik bukan sekadar arena persaingan kekuatan global, melainkan wilayah strategis yang membutuhkan komitmen bersama terhadap perdamaian dan hukum internasional.

 

 

(Penulis adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih Jayapura)

(ldr)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *