Ketua Majelis Rakyat Papua Nerlince Wamuar. (TIFAPOS/Ramah)
TIFAPOS.id – Ketua Majelis Rakyat Papua Nerlince Wamuar mengatakan kepala daerah khususnya Orang Asli Papua (OAP) terjerat kasus korupsi, karena mahar partai politik saat maju pemilihan kepala daerah terlalu mahal.
Hal ini mencerminkan bahwa korupsi semakin hari menjadi fenomena di daerah. Bebera modus praktik korupsi di antaranya terkait pengadaan barang/jasa, perizinan, gratifikasi, dan lelang jabatan.
Tindak pidana koruksi (tipikor) menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 diidentifikasi menjadi 7 hal besar, yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Berkaca dari hasil suvei Lembaga Survei Indlnesia (LSI) mengenai tantangan reformasi birokrasi tentang persepsi korupsi, demokrasi dan intileransi di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) mayoritas responden beranggapan bentuk korupsi yang paling banyak terjadi di instansi pemerintah.
Bentuk korupsi tersebut berupa penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi (26,2 persen), kerugian keuangan negara (22,8 persen), gratifikasi (19,9 persen), dan suap (14,8 persen).
Selain itu, data ditangani kasus KPK menyebutkan jumlah perkara tipikor sebanyak 65 persen berkaitan dengan penyuapan dan 21 persen terkait proses pengasaan barang/jasa.
Sementara itu, kasus yang ditangani KPK sejak tahun 2004 hingga Januari 2022 mengungkap fakta 22 gubernur dan 148 bupati/wali kota telah ditindak. Adapun kerugian negara pada 2021 sebesar Rp46,5 triliun.
Untuk itu, Ketua MRP meminta pimpinan parpol tidak memberikan mahar tinggi kepada OAP yang direkomendasikan maju dalam pemilihan kepala daerah agar terhindar dari kasus korupsi.
“Ini aspirasi dari masyarakat Papua, kami MRP hanya menyampaikan. Jangan memberikan mahar yang tinggi karena berdampak pada kinerja kepala daerah,” ujaw Nerlince Wamuar di Kantor MRP, Kota Jayapura, Rabu (26/6/2024).
“Selama ini, korupsi tinggi karena mahar partai politik tinggi karena selama proses pemilin harus mengelurkan anggran besar, sehingga untuk mengembalikan dana itu, maka jalan satu-satunya dengan korupsi,” sambungnya. (Advetorial)






