TIFAPOS.id Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Papua terus mendorong pemanfaatan layanan digital dalam bidang jaminan fidusia.
Salah satu-satunya melalui sosialisasi layanan jaminan fidusia yang diselenggarakan di Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Rabu (23/7/2025) secara daring maupun offline.
Fidusia adalah mekanisme hukum untuk menjamin pelunasan utang dengan pengalihan kepemilikan benda atas dasar kepercayaan, tanpa harus menyerahkan penguasaan fisik benda tersebut kepada penerima fidusia.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum sekaligus ketua panitia kegiatan, Muhammad Ilham, S.H., M.H mengatakan, sosialisasi ini diikuti oleh berbagai stakeholder seperti lembaga keuangan, notaris, kepolisian, dan pelaku usaha.
Narasumber yang hadir berasal dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Teknologi Informasi Kemenkumham, serta lembaga pengawas terkait seperti OJK Papua dan Papua Barat.
Selain itu, Direktorat Jenderal Administrasi Umum, Kepolisian, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Papua.
“Mereka menjelaskan tentang sistem pendaftaran, aspek hukum, pengawasan, serta tata cara pelaporan dan penghapusan jaminan fidusia,” ujar Ilham.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Slamet Iman Santoso, S.E., M.Si mewakili Kepala Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia Wilayah Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba, S.H., M.Si mengatakan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang jaminan fidusia sekaligus memperkenalkan Sistem Pendaftaran Jaminan Fidusia berbasis teknologi informasi.
Diantaranya, yang memungkinkan pendaftaran, perubahan data, penghapusan, dan perbaikan data sertifikat fidusia dilakukan secara mandiri dan efisien tanpa harus datang ke kantor secara fisik.
Sistem digital ini memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur serta memberikan kemudahan dan fleksibilitas, meningkatkan transparansi, serta mempercepat proses administrasi hukum di bidang fidusia.
Hal ini juga berdampak positif terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan fidusia, yang tercatat cukup besar di Papua sebanyak 19 ribu pendaftar fidusia Juli 2025.
Pelaksanaan pendaftaran fidusia sendiri merupakan upaya pemerintah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan telah diterapkan semenjak 2012, yang menggantikan prosedur manual lama dan terbukti lebih cepat, akurat, bebas pungli, dan transparan.
“Kemenkumham berupaya mendorong lebih banyak pelaku usaha memanfaatkan layanan digital fidusia agar prosesnya efisien, aman secara hukum, dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan akses jaminan fidusia,” ujar Slamet.
Dia juga mengatakan, digitalisasi layanan jaminan fidusia meningkatkan efisiensi pelaku usaha, yaitu proses pendaftaran dan pengurusan fidusia dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor fisik, sehingga menghemat waktu dan biaya perjalanan serta antrian.
Sertifikat jaminan fidusia bisa diterbitkan dan diunduh pada hari yang sama saat pendaftaran, mempercepat administrasi dan memberikan kepastian hukum secara cepat bagi para pihak.
Sistem online meningkatkan transparansi dan akurasi data, mengurangi risiko kesalahan administratif dan manipulasi yang sering terjadi dalam sistem manual.
Adanya rekam jejak digital yang tersedia, pelaku usaha dapat lebih mudah melacak status pendaftaran dan perubahan data jaminan fidusia, sehingga memperkuat kepastian hukum dan perlindungan kreditur maupun debitur.
Layanan digital juga membantu menjaga integritas sistem pendaftaran dan mengoptimalkan pemanfaatan jaminan fidusia sebagai instrumen bisnis yang mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat dan cepat.
“Layanan digital jaminan fidusia memberikan kemudahan akses, percepatan proses, pengurangan biaya administrasi, dan meningkatkan akurasi serta kepastian hukum, yang semua berdampak positif pada efisiensi pelaku usaha dalam mengelola jaminan fidusia,” ujar Slamet.

Selain itu, digitalisasi layanan jaminan fidusia memberikan dampak signifikan terhadap transparansi dan akurasi data sistem pendaftaran fidusia elektronik, seperti AHU Online, dirancang untuk mempercepat proses pendaftaran sekaligus meningkatkan transparansi.
Semua data pendaftaran terekam secara digital dan dapat diakses oleh pihak-pihak berkepentingan sehingga mengurangi ketidakjelasan dan praktik yang kurang transparan yang biasa terjadi pada sistem manual.
Digitalisasi mengurangi risiko kesalahan administratif dan manipulasi data. Penggunaan sistem elektronik meminimalkan input manual yang rentan kesalahan serta meningkatkan konsistensi dan keakuratan data yang tercatat.
Digitalisasi memungkinkan pencatatan rekam jejak yang jelas dan pelacakan status pendaftaran secara real-time, memperkuat kepastian hukum dan integritas sistem fidusia.
Karena data tersimpan dalam database pusat yang mudah dipantau dan diaudit, digitalisasi juga mendukung asas publisitas, di mana informasi jaminan fidusia dapat diakses secara nasional, memperkuat transparansi publik dalam transaksi fidusia.
“Digitalisasi layanan jaminan fidusia meningkatkan transparansi dengan membuat data dapat diakses dan dipantau secara terbuka serta mengoptimalkan akurasi data melalui pengurangan kesalahan manusia dan manipulasi, yang secara keseluruhan memperkuat kepastian hukum dan kepercayaan pelaku usaha,” ujar Slamet.
(lrh)






