Beranda / Ragam Berita / Kemendikbudristek RI gandeng UM Papua gelar workshop

Kemendikbudristek RI gandeng UM Papua gelar workshop

Rektor UM Papua, Prof. Dr. Partino, M.Pd secara resmi membuka workshop dengan memukul Tifa dan mengucapkan basmalah sebagai tanda pembukaan acara. (TIFAPOS/Ist)

TIFAPOS.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indomesia (Kemdikbudristek RI) gandeng Universitas Muhammadiyah Papua (UM Papua) UM Papua menyelenggarakan workshop guna meningkatkan kualitas penelitian, riset, serta pengabdian kepada masyarakat di Papua.

Workshop yang berlangsung di aula Hotel Suni Abepura Paradise, Kota Jayapura, Papua, Selasa 18/9/2024) mengangkat tema “Pengembangan dan Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual”.

M. Husni Thamrin mewakili Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Masyarakat (DRTPM) di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Dr. Lukman, menyampaikan apresiasi kepada UM Papua sebagai penyelenggara kegiatan tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan pendaftaran hak paten di Provinsi Papua dan mengajak perguruan tinggi untuk lebih aktif dalam mendaftarkan hasil riset dan pengabdian kepada masyarakat.

Pelaksanaan workshop dibawakan oleh Dr. Ahmad Marzuki, yang memaparkan tentang sistem kekayaan intelektual dan pentingnya pendaftaran hak paten. (TIFAPOS/Ist)

“Saat ini, hanya 11,1 % hak paten yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berasal dari Indonesia, sementara 80 % lainnya didominasi oleh paten dari luar negeri. Di Papua Barat sendiri, baru terdaftar lima hak paten dan lima hak paten sederhana,” ujarnya.

Rektor UM Papua, Prof. Dr. Partino, M.Pd secara resmi membuka workshop mengajak peserta untuk mengikuti kegiatan dengan serius.

“Workshop ini, menjadi langka strategis bagi UM Papua dalam memperkuat kapasitas akademik di Papua serta mendorong inovasi yang berdampak positif bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Adapun pelaksanaan workshop dibawakan oleh Dr. Ahmad Marzuki, yang memaparkan tentang sistem kekayaan intelektual dan pentingnya pendaftaran hak paten.

Rektor UM Papua, Prof. Dr. Partino bersama kolega foto bersama. (TIFAPOS/Ist)

Sebagai akademisi yang telah menerbitkan 57 tulisan ilmiah dan memiliki enam paten, Dr. Marzuki menegaskan bahwa hak paten hanya dapat didaftarkan jika karya tersebut merupakan inovasi baru.

Workshop ini juga menghadirkan beberapa materi tambahan, termasuk pemanfaatan kekayaan intelektual dalam penelitian oleh Juldin Bahriansyah.

Selain itu, manajemen kekayaan intelektual oleh Sofyan Arief, serta keterampilan dalam pendampingan pendaftaran KI yang disampaikan oleh perwakilan dari DJKI.

Acara diakhiri dengan laporan dan evaluasi oleh Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UM Papua Dani Arisandi DN.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *