TIFAPOS.id – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dalam rilisnya di Arab Sausi pada Sabtu (8/6/2024) menerbitkan edaran baru terkait panduan pelaksanaan Dam ((mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji) jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.
Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yakni kriteria Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan penekanan pentingnya optimalisasi pemanfaatan daging hewan Dam, termasuk bagi masyarakat Indonesia.
Edaran Dirjen PHU terbit pada 5 Juni 2024. Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan edaran ini terbit sebagai panduan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), dan Jemaah Haji dalam pelaksanaan dam agar sesuai dengan ketentuan syariat dan memiliki kemanfaatan yang luas.
Edaran ini antara lain mengatur kriteria hewan Dam dan standar RPH. Hewan dam yang dibeli dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria.
Ada sejumlah kriteria hewan Dam. Pertama, jenis hewan ternak, yaitu kambing, domba, dan unta. Kedua, cukup umur, yaitu: a) kambing dan domba minimal umur 1 (satu) tahun; dan b) unta minimal umur 5 (lima) tahun.
Kriteria ketiga yaitu kondisi hewan sehat. Misalnya, kambing dan domba tidak menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) perakut dan akut. Unta juga tidak menunjukkan gejala klinis parah atau berat. Hewan Dam juga tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berat.
Ada sejumlah standar yang perlu diperhatikan saat jemaah akan menentukan pilihannya terkait RPH, yaitu RPH harus memiliki izin resmi dan/atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, RPH berlokasi di dalam Tanah Haram (Makkah), dan pengelolaan hewan dam dalam RPH tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.
“Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Khusus pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara,” ujar Hilman.
Terbitnya surat edaran ini sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.






