Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jayapura, Papua, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 143 penyuluh agama (17 non-PNS).
Kegiatan tersebut menunjukkan komitmen Kemenag Kota Jayapura dalam memperkuat peran penyuluh agama dalam masyarakat.
Dalam rangka pembinaan dan pendampingan spiritual umat sejalan dengan visi misi Pemkot Jayapura terutama bimbingan dan penyuluhan.
Selain itu, fungsi edukatif dan informasi, kegiatan keagamaan, pembinaan keluarga sakinah, dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan menjalankan tugas-tugas ini, penyuluh agama non-PNS diharapkan berkontribusi signifikan dalam meningkatkan pemahaman keagamaan di masyarakat.





