Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura, Hj. Ani Matdoan, S.Ag., M.M. (TIFAPOS/La Ramah)
TIFAPOS.id Kementerian Agama Kota Jayapura terus memperkuat moderasi beragama sebagai program prioritas untuk menjaga kerukunan dan harmoni sosial.
Penguatan ini dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya membentuk Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) agama, yang berfokus pada empat indikator moderasi beragama, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan akomodatif terhadap budaya lokal.
Kemenag juga menggelar kegiatan silaturahmi dengan tokoh agama untuk mengajak komitmen memperkuat sikap moderasi beragama serta integritas.
Selain itu, Kemenag melibatkan pemerintah daerah dan forum kerukunan umat beragama (FKUB) untuk sinergi dalam penguatan moderasi beragama di sekolah dan masyarakat.
“Program moderasi beragama tidak hanya mengubah pola pikir dan cara beragama, tetapi juga merawat kerukunan antarumat beragama di masyarakat yang majemuk,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura, Hj. Ani Matdoan, S.Ag., M.M di Jayapura, Rabu (14/5/2025).
Ia juga mengatakan, Kemenag meluncurkan gerakan seperti Kampung Moderasi Beragama untuk membangun paradigma masyarakat yang sadar akan pentingnya moderasi dalam beragama.
Empat pilar moderasi beragama adalah komitmen kebangsaan yang mengacu pada kesetiaan terhadap nilai-nilai Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945 sebagai dasar hidup berbangsa dan bernegara.
Toleransi, yaitu sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan agama dan keyakinan dalam menjalankan ibadah dan kehidupan sosial.
Anti Kekerasan, menolak segala bentuk kekerasan yang dilakukan atas nama agama, menjadikan agama sebagai sarana kedamaian dan kasih sayang, bukan konflik.
Serta, Menghargai Budaya Lokal (Akomodatif terhadap nilai budaya), dengan menghormati dan melestarikan keberagaman budaya dan tradisi yang ada di Indonesia sebagai bagian dari kearifan lokal yang memperkuat kerukunan.
“Keempat pilar ini bertujuan menciptakan sikap moderat yang menolak ekstremisme dan liberalisme, serta membangun kerukunan dan kedamaian antarumat beragama di Indonesia,” ujar Ani.
Selain itu, Kemenag juga melakukan evaluasi melalui perubahan sikap, peningkatan pengetahuan, dan keterampilan dalam moderasi beragama.
Misalnya, di lingkungan pendidikan dan masyarakat, serta mengukur indeks kesalehan umat beragama sebagai indikator keberhasilan program moderasi beragama di daerah.
Ia juga mengatakan, dalam mempraktikkan nilai-nilai agama pada kehidupan sehari-hari, yaitu ibadah sesuai ajaran agama masing-masing.
Menjaga etika dan moral, misalnya tidak berbohong, tidak mencuri, menghindari kekerasan, dan berlaku jujur serta adil dalam pergaulan.
Menghormati dan menghargai sesama manusia tanpa memandang perbedaan agama, dengan sikap toleran dan saling tolong-menolong, mengamalkan kasih sayang, pengampunan, dan kerendahan hati dalam interaksi sosial.
Menjaga kebersihan dan kerapihan lingkungan sebagai bagian dari ibadah dan tanggung jawab sosial. Membaca doa dan mengingat Tuhan dalam setiap aktivitas sehari-hari, serta berusaha menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama.
Mengajarkan nilai agama kepada anak-anak melalui contoh nyata, cerita, dan kegiatan edukatif agar mereka tumbuh dengan budi pekerti yang baik.
“Dengan konsistensi menjalankan hal-hal tersebut, nilai-nilai agama dapat menjadi pedoman hidup yang membentuk karakter dan membangun keharmonisan dalam masyarakat,” ujar Ani.
Kesempatan tersebut, dikatakan Ani, tiga kunci semangat Kemenag yang terkait dengan moderasi beragama adalah menjadikan agama sebagai inspirasi, mempererat persaudaraan antar umat beragama, dan memperbaiki manajemen tata kelola pemerintahan.
Ketiga kunci ini menjadi landasan dalam penguatan moderasi beragama oleh Kemenag, sekaligus memperkuat kerukunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Ia juga mengatakan, Kemenag Kota Jayapura mengintegrasikan moderasi beragama dalam kegiatan masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi moderasi beragama kepada seluruh lapisan masyarakat agar nilai-nilai toleransi, inklusivitas, dan anti-kekerasan menjadi bagian dari cara pandang dan praktik beragama sehari-hari.
Pelembagaan moderasi beragama ke dalam program dan kebijakan yang mengikat di berbagai tingkat pemerintahan dan lembaga keagamaan, termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA) hingga tingkat kecamatan.
Penguatan peran tokoh agama, penyuluh agama, dan forum kerukunan umat beragama (FKUB) dalam menyebarkan dan mengimplementasikan sikap moderat di masyarakat.
Pemanfaatan media sosial dan platform digital untuk publikasi konten moderasi beragama, terutama menjangkau generasi milenial dan masyarakat luas.
Integrasi moderasi beragama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang moderat dan toleran.
Menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis (Bimtek) bagi agen moderasi beragama untuk meningkatkan kapasitas dalam mengimplementasikan nilai-nilai moderasi di masyarakat.
Melalui pendekatan ini, Kemenag berupaya meredam radikalisme dan ekstremisme, menjaga kerukunan antarumat beragama, serta membangun masyarakat yang damai dan inklusif
Selain itu, Kemenag bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk moderasi beragama melalui sinergi yang terencana dan sistematis, melalui koordinasi dalam penguatan moderasi beragama di sekolah dan masyarakat, seperti program ekstrakurikuler atau pembinaan yang melibatkan Pemda dan Kemenag setempat.
Integrasi moderasi beragama ke dalam perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD dan APBD, dengan dukungan Kemendagri agar program moderasi beragama menjadi prioritas nasional di tingkat daerah.
Melaksanakan Peraturan Presiden No 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Agama No 3 Tahun 2024 yang mengatur koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penguatan moderasi beragama secara kolaboratif antara Kemenag, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga terkait.
Rapat koordinasi dan forum bersama untuk bertukar praktik terbaik dan mengatasi tantangan dalam penerapan moderasi beragama di daerah, sehingga tercipta kerja sama yang kuat dan berkelanjutan.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat moderasi beragama di era digital melalui berbagai program dan pelatihan yang bertujuan menciptakan agen moderasi beragama yang mampu menghadapi tantangan penyebaran paham ekstremisme dan radikalisme yang semakin masif di dunia maya.
Kemenag juga mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat untuk aktif menggunakan media digital dalam menyebarkan nilai-nilai moderasi beragama, seperti toleransi, anti kekerasan, dan menjaga kearifan lokal, agar tercipta kerukunan dan harmoni di masyarakat.
Upaya ini juga meliputi penguatan pendidikan moderasi beragama di kalangan generasi muda, terutama generasi Z yang sangat aktif di dunia digital, dengan menggunakan media seperti film, musik, dan komik untuk menanamkan nilai-nilai moderasi.
Kemenag menekankan pentingnya internalisasi ajaran agama yang moderat dalam kehidupan sehari-hari sebagai fondasi menjaga martabat kemanusiaan dan kemaslahatan bersama di tengah keberagaman Indonesia.
“Kemenag berperan aktif dalam menghadapi tantangan era digital dengan mengintegrasikan moderasi beragama ke dalam kebijakan, program pelatihan, dan layanan digital yang selaras dengan visi pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang beragama berdampak positif dan harmonis,” ujar Ani.
Ani berharap umat beragama di Kota Jayapura berkomitmen sebagai warga negara yang baik dan umat yang baik, berjalan bersama dalam kerukunan dan perdamaian.
Serta, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengamalkan moderasi beragama guna menjaga persatuan dan mencegah konflik serta tindakan radikal yang mengancam keutuhan bangsa.






