Beranda / Ragam Berita / Kemenag Kota Jayapura evaluasi kinerja penyuluh PNS, PPPK, non ASN

Kemenag Kota Jayapura evaluasi kinerja penyuluh PNS, PPPK, non ASN

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura, Hj. Ani Matdoan, S.Ag., M.M menyampaikan materi. (TIFAPOS/La Ramah)

TIFAPOS.id – Evaluasi kinerja penyuluh PNS, PPPK, dan non-ASN dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura, Papua, sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan memastikan kebijakan berbasis kinerja yang terukur.

Evaluasi ini umumnya menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) secara online melalui aplikasi, yang diikuti oleh penyuluh agama dari berbagai status kepegawaian, termasuk PNS, PPPK, dan non-ASN (honorer).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura, Hj. Ani Matdoan, S.Ag., M.M, mengatakan tujuan evaluasi adalah sebagai dasar pengangkatan dan perpanjangan Surat Keputusan (SK) bagi penyuluh non-PNS serta meningkatkan kualitas layanan penyuluhan agama.

Ia juga mengatakan, evaluasi juga mencakup uji kompetensi baca tulis dan ceramah bagi peserta.

Pelaksanaan evaluasi dilakukan serentak di lima distrik di wilayah Kota Jayapura dengan dukungan fasilitas dari Kemenag termasuk ruangan dan koneksi internet. Untuk wilayah sulit dijangkau, CAT dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat.

Kakankemenag Ani, mengatakan perbedaan status PNS dan PPPK dalam konteks penyuluh adalah PPPK diangkat dengan perjanjian kerja kontrak yang dapat diperpanjang, tanpa jaminan pensiun seperti PNS.

PPPK diharapkan dapat membantu distribusi tenaga penyuluh secara lebih fleksibel dan efisien.

“Evaluasi ini menjadi instrumen penting untuk menilai dan meningkatkan kompetensi serta dedikasi penyuluh agama dari berbagai status kepegawaian demi pelayanan yang lebih profesional dan berkelanjutan,” ujar Kakankemenag Ani.

Ia juga menjelaskan, perbedaan proses evaluasi kinerja antara penyuluh PNS, PPPK, dan non-PNS terletak pada mekanisme, regulasi, dan tujuan evaluasi yang disesuaikan dengan status kepegawaian mereka.

Misalnya, penyuluh PNS dievaluasi melalui sistem manajemen kinerja ASN yang formal dan terintegrasi, meliputi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dinilai secara periodik dan tahunan.

Evaluasi ini mencakup aspek hasil kerja dan perilaku kerja, dengan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun. PNS juga memiliki jenjang karir berupa pangkat dan jabatan yang memengaruhi evaluasi kinerja.

Sementara penyuluh PPPK menjalani evaluasi kinerja yang juga berbasis SKP dengan penilaian periodik, namun manajemen PPPK berbeda dari PNS, termasuk dalam hal pengembangan karir dan jaminan pensiun yang tidak dimiliki PPPK.

Pengembangan kompetensi PPPK lebih fleksibel, maksimal 24 jam pelajaran per tahun sesuai masa kontrak kerja. Evaluasi PPPK lebih fokus pada pencapaian hasil kerja dan kompetensi teknis sesuai jabatan fungsional.

Kemudian, penyuluh Non-PNS (Non-ASN) biasanya dievaluasi melalui metode yang lebih sederhana dan administratif, seperti Computer Assisted Test (CAT) untuk mengukur kompetensi teknis dan sebagai dasar pengangkatan atau perpanjangan Surat Keputusan (SK).

Non-ASN tidak memiliki sistem manajemen kinerja formal seperti ASN dan tidak terikat kontrak kerja atau jaminan pensiun. Evaluasi lebih menitikberatkan pada pengukuran kompetensi teknis dan kinerja sesuai tugas penyuluhan.

“Evaluasi PNS dan PPPK mengikuti sistem manajemen kinerja ASN dengan SKP dan pengembangan kompetensi, namun PPPK memiliki manajemen yang lebih fleksibel dan tanpa jaminan pensiun, sedangkan non-PNS dievaluasi secara administratif dan teknis tanpa sistem kinerja formal ASN,” ujar Kakankemenag Ani.

Selain evaluasi kinerja penyuluh, Kemenag Kota Jayapura juga memberikan pembinaan kepada penyuluh PNS, PPPK, dan non ASN.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *