Beranda / Opini / Kejahatan lingkungan dan sumber daya dalam kaca mata hukum internasional

Kejahatan lingkungan dan sumber daya dalam kaca mata hukum internasional

Kadang yang tersapu jaring bukan cuma ikan, tapi juga harapan laut untuk tetap lestari. Saatnya jaga laut dari tangkap berlebih dan kerusakan ekosistem. (TIFAPOS/gstatic)

 

Oleh: Indira Regina Danya

 

ISU-ISU mengenai kejahatan lingkungan, seperti praktik illegal fishing, hingga perdebatan mengenai hak atas sumber daya digital (publisher rights).

Hal ini menampilkan sebuah dilema abadi dalam ranah hukum internasional, bagaimana menyeimbangkan antara kedaulatan mutlak sebuah negara atas sumber dayanya dengan tanggung jawab moral kolektif terhadap keberlanjutan global.

Saat kita berbicara tentang Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing), kita tidak sekadar membahas pelanggaran aturan.

Ini adalah pencurian terang-terangan yang memiliki dampak berlapis. Bagi negara maritim, praktik ini setara dengan serangan ekonomi.

Kapal-kapal asing mengambil ikan tanpa izin, merusak terumbu karang dengan alat tangkap ilegal, dan dengan cepat menguras stok ikan yang seharusnya menjadi jaminan pangan dan pendapatan bagi masyarakat pesisir lokal.

Kritik tajam harus diarahkan pada mekanisme penegakan hukum internasional saat ini. Secara teoretis, kita punya kerangka seperti UNCLOS, tetapi implementasinya terasa compang-camping.

Pelaku IUU Fishing sangat ahli memanfaatkan celah, terutama melalui skema flag of convenience (mengganti bendera kapal agar sulit dilacak atau disanksi).

Sanksi yang ada, yang seringkali berupa denda ringan, tidak sebanding dengan keuntungan miliaran dolar yang mereka peroleh.

Di titik ini, kita melihat adanya keengganan politik dari beberapa negara kuat yang secara tidak langsung melindungi industri perikanan mereka sendiri, meskipun itu merugikan negara lain.

Hukum tertulisnya kuat, tetapi niat politik untuk menjadikannya “taring” yang tajam masih absen.

Wacana untuk menciptakan instrumen hukum internasional baru mengenai royalti dan publisher rights adalah pengakuan bahwa hukum lama gagal mengikuti kecepatan laju teknologi.

Opini saya, inisiatif ini sangat mendesak dan relevan. Saat ini, kita menyaksikan platform digital raksasa mengeruk kekayaan kolosal dengan mendistribusikan dan memonetisasi konten yang diproduksi dengan jerih payah oleh media berita dan jurnalis.

Para penerbit yang berinvestasi dalam jurnalisme investigatif dan pelaporan berkualitas seringkali hanya mendapat remah-remah dari kue iklan digital.

Mencapai kesepakatan global yang bisa memaksa raksasa teknologi untuk bernegosiasi secara adil adalah misi diplomatik yang luar biasa berat.

Mereka memiliki sumber daya lobi yang tak terbatas. Pertanyaannya, mampukah negara-negara membangun front persatuan yang cukup kuat?

Jika upaya internasional gagal, setiap negara akan cenderung membuat regulasi domestik sendiri-sendiri. Ini akan menghasilkan “hukum tambal sulam” yang tidak efisien, membingungkan, dan justru bisa menghambat inovasi.

Bagaimana kita menentukan nilai yang “adil” dari sebuah headline atau ringkasan berita yang ditampilkan oleh algoritma? Ini adalah masalah hukum, teknis, dan filosofis yang belum terpecahkan.

Pada akhirnya, baik dalam urusan menjaga laut kita dari pencurian, maupun dalam urusan memastikan para kreator di dunia digital mendapat kompensasi yang layak.

Inti masalahnya sama, yaitu hukum Internasional memerlukan keberanian kolektif. Aturan yang ada sudah cukup baik, tetapi seringkali diabaikan tanpa konsekuensi berarti.

Hukum internasional dalam konteks sumber daya dan lingkungan akan benar-benar efektif hanya jika negara-negara, terutama yang paling kuat bersedia mengesampingkan kepentingan sesaat mereka.

Serta, menerima tanggung jawab global, dan memastikan bahwa aturan berlaku sama bagi semua pihak, bukan hanya bagi mereka yang lemah.

 

 

(Penulis adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih Jayapura)

(ldr)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *