Beranda / Opini / Kedaulatan udara Indonesia membutuhkan sinergi kebijakan nonmiliter dan militer yang transparan

Kedaulatan udara Indonesia membutuhkan sinergi kebijakan nonmiliter dan militer yang transparan

Surat keputusan bersejarah, saksi bisu perjalanan administrasi Hindia Belanda di Batavia tahun 1920, jejak birokrasi kolonial yang kini menjadi bagian penting dari memori hukum dan pemerintahan Indonesia. (TIFAPOS/Gemini AI)

 

Oleh: Abraham Wona

 

PENCAPAIAN bersejarah Indonesia dalam memulihkan Flight Information Region (FIR) di wilayah Natuna dan Kepulauan Riau adalah kemenangan kedaulatan non-militer yang patut dirayakan.

Namun, euforia pemulihan kedaulatan layanan ini tidak boleh menutupi ancaman kedaulatan sesungguhnya yang kini mengintai, yaitu kelemahan substansial pada sistem pertahanan udara kita sendiri.

Ketidaksempurnaan kebijakan yang merugikan ruang udara Indonesia sejatinya berakar pada kegagalan historis dalam menyinergikan kedaulatan pelayanan (FIR) dan kemampuan pertahanan (Alutsista).

Koreksi atas delegasi FIR yang merugikan, sebagaimana diwujudkan melalui Perjanjian 2022, adalah kemenangan kedaulatan nonmiliter yang patut diapresiasi.

Pengambilalihan kontrol navigasi di wilayah strategis Natuna dan Kepri secara langsung memulihkan kedaulatan teritorial dan potensi ekonomi (biaya jasa navigasi).

Namun, keberhasilan ini akan menjadi kosong jika tidak diimbangi dengan perbaikan substansial pada isu kedua, kelemahan pertahanan udara.

Isu korupsi pengadaan Alutsista adalah ancaman kedaulatan yang jauh lebih mendalam karena merusak integritas kemampuan respons negara.

Uang triliunan rupiah yang disalahgunakan atau dihamburkan untuk peralatan bekas/usang (seperti dugaan kasus Mirage 2000-5) bukan hanya kerugian finansial, tetapi secara langsung menciptakan “lubang” tak terlihat dalam sistem pertahanan udara.

Kerugian ini membatalkan manfaat pemulihan kedaulatan FIR. Apa gunanya mengontrol lalu lintas udara jika Angkatan Udara tidak memiliki radar yang memadai.

Selain itu, jet tempur yang mumpuni, atau sistem rudal yang efektif untuk menindak pelanggar (seperti yang sering terjadi dalam studi kasus pelanggaran pesawat asing)?

Oleh karena itu, Pemerintah harus memastikan transparansi dan akuntabilitas penuh dalam pengadaan Alutsista sebagai prasyarat fundamental untuk mengamankan kedaulatan yang baru dipulihkan di ruang udara.

Reformasi hukum yang lebih tegas dan komprehensif untuk menindak pidana pelanggaran wilayah udara juga krusial.

Serta, mengubah penanganan yang ‘lunak’ (hanya berakhir di PPNS Kemenhub) menjadi respons negara yang deterrent (memiliki efek jera) dan terintegrasi, yang didukung oleh kemampuan militer yang handal.

 

 

(Penulis adalah mahasiswa jurusan Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih Jayapura)

(ldr)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *